- ist
UPAS Dishub DKI Jakarta Tegaskan Transparansi Pengelolaan Anggaran Bus Sekolah
Kepala UPAS Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Koharudin, mengatakan seluruh aktivitas dan pemanfaatan anggaran mengacu pada dokumen perencanaan serta penganggaran yang telah ditetapkan. Pelaksanaannya juga mengikuti prosedur administrasi dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Bagi kami, pengelolaan anggaran bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan juga bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Setiap anggaran harus dikelola sesuai ketentuan dan mendukung keberlangsungan pelayanan Bus Sekolah bagi para pelajar,” ujarnya di Jakarta, Rabu (26/10).
Ia menjelaskan, penyerapan anggaran dilakukan berdasarkan kebutuhan layanan dan kegiatan yang benar-benar terealisasi. Sementara itu, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bergantung pada sejumlah aspek, mulai dari jumlah bus yang beroperasi, rute perjalanan, jarak tempuh, hari pelayanan, kondisi armada, hingga kebutuhan operasional pada waktu tertentu.
“Penggunaan BBM harus dilihat berdasarkan kebutuhan operasional yang nyata. Karena itu, perhitungan sederhana berdasarkan jumlah armada, konsumsi BBM, jumlah hari, dan harga BBM belum cukup untuk menyimpulkan adanya kerugian keuangan daerah. Penilaiannya harus didasarkan pada data dan dokumen yang dapat diverifikasi,” jelas Koharudin.
Terkait proses pengadaan, UPAS memastikan pembelian dan pembayaran BBM mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa serta tata kelola keuangan pemerintah. Pemenuhan bahan bakar untuk operasional Bus Sekolah juga dilakukan melalui kerja sama dengan Pertamina berdasarkan mekanisme penyediaan yang telah ditentukan.
Seluruh transaksi keuangan dilengkapi dokumen pendukung sebagai bagian dari administrasi pertanggungjawaban. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam proses pengawasan maupun pemeriksaan sehingga pengadaan dan pemanfaatan BBM dapat ditelusuri serta diuji kebenarannya.
Sementara itu, terkait tudingan penggunaan struk BBM fiktif, nota kosong, pemalsuan bukti transaksi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), hingga dugaan manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ), Koharudin memberikan penjelasan. Menurutnya, UPAS sampai sekarang belum memperoleh hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan adanya praktik tersebut dalam pengelolaan bahan bakar.
“Apabila terdapat informasi, dokumen, atau hasil pemeriksaan dari aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum, kami siap memberikan data dan keterangan yang diperlukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Kami terbuka terhadap proses verifikasi agar setiap persoalan dapat dinilai berdasarkan fakta,” tegasnya.
Koharudin turut menerangkan bahwa sistem pengadaan barang dan jasa, penyusunan anggaran, serta pelaporan realisasi keuangan memiliki mekanisme dan tujuan publikasi masing-masing. Oleh sebab itu, informasi mengenai alokasi anggaran, kontrak, realisasi belanja, maupun dokumen pertanggungjawaban tidak selalu tersedia dalam satu platform.
Dengan demikian, ketiadaan informasi tertentu dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menuding adanya penyembunyian atau penyelewengan anggaran. Pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan harus mengacu pada dokumen yang berkaitan melalui prosedur yang sesuai.
Lebih lanjut, Koharudin menyampaikan bahwa administrasi dan pertanggungjawaban anggaran operasional Bus Sekolah, termasuk belanja BBM, merupakan bagian dari objek pengawasan keuangan pemerintah.
Berdasarkan informasi pemeriksaan yang tersedia di UPAS, pengelolaan keuangan tersebut telah menjalani pemeriksaan rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Menurut Koharudin, tidak ditemukan persoalan pada aspek yang diperiksa, dengan tetap mengacu pada dokumen resmi hasil pemeriksaan terkait.
Walaupun demikian, UPAS menyatakan akan terus melakukan pembenahan melalui evaluasi dan peningkatan pengendalian internal dalam pengoperasian Bus Sekolah. Pengawasan itu meliputi pemakaian BBM, pendataan aktivitas kendaraan, pencatatan perjalanan, serta kelengkapan administrasi pertanggungjawaban anggaran.
Koharudin menilai keterbukaan informasi dan tanggung jawab pengelolaan keuangan harus diimbangi dengan perbaikan mutu layanan kepada masyarakat. Administrasi yang tertib diperlukan bukan hanya untuk menjamin penggunaan anggaran sesuai kebutuhan, melainkan juga memastikan transportasi sekolah tetap beroperasi secara aman dan berkesinambungan.
“Layanan Bus Sekolah dikelola dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, kami mengajak semua pihak mengedepankan verifikasi data dan fakta sebelum menarik kesimpulan," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kritik dan masukan dari berbagai pihak sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan Bus Sekolah.