news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Upaya pemadaman karhutla di Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah..
Sumber :
  • (ANTARA/Ali Nur Ichsan)

PMKRI Soroti Karhutla dan Dampak PSN di Papua Selatan, Desak Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Di sisi lain, Papua Selatan juga menghadapi persoalan karhutla. Berdasarkan data Nusantara Atlas, tercatat sekitar 143.497 titik panas di wilayah tersebut.
Senin, 26 Oktober 2026 - 20:54 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI), Christian A. D. Rettob, bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PMKRI Cabang Merauke, menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Papua Selatan.

Proyek PSN yang digadang-gadang menjadikan Papua Selatan sebagai kawasan lumbung pangan dan energi, melalui program pencetakan sawah baru, perkebunan tebu, dan pengembangan bioetanol, dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekologis bagi masyarakat. Luas kawasan yang direncanakan mencapai sekitar 2,7 juta hektare atau setara dengan 40 kali luas Provinsi DKI Jakarta.

Di sisi lain, Papua Selatan juga menghadapi persoalan karhutla. Berdasarkan data Nusantara Atlas, tercatat sekitar 143.497 titik panas di wilayah tersebut.

“PMKRI tentu menolak pembangunan yang memisahkan pangan dari ekologi dan menyingkirkan manusia dari tanahnya. Kami juga prihatin terhadap kondisi karhutla yang belum jelas kapan akan berakhir. Kami menyerukan agar pemerintah mempertimbangkan perluasan PSN di Papua Selatan, menghormati hak masyarakat adat atas hutan adat, serta memastikan setiap proyek dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan masyarakat secara bebas dan tanpa paksaan,” kata Rettob kepada wartawan, Senin (25/10).

Menurut PMKRI, pelaksanaan PSN di sejumlah wilayah, seperti Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat, perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekologis, kemanusiaan, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat adat. Persoalan tersebut dinilai bukan semata-mata berkaitan dengan pembangunan ekonomi, melainkan juga menyangkut tanggung jawab moral dan spiritual dalam menjaga alam serta menghormati martabat manusia.

PMKRI juga menekankan pentingnya penegakan hak masyarakat adat. Pemerintah berkewajiban menjamin pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat atas tanah ulayat serta kekayaan alam di wilayahnya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus dan peraturan pelaksanaannya.

Selain itu, prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) harus menjadi prasyarat utama sebelum proyek dilaksanakan. Prinsip ini penting untuk memastikan masyarakat adat memperoleh informasi yang memadai dan memiliki kesempatan berpartisipasi secara setara dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut tanah, hak, dan kehidupan mereka.

“Saya menegaskan bahwa polemik PSN yang berkaitan dengan karhutla di Papua Selatan harus dilihat melalui perspektif keadilan sosial, perlindungan hak masyarakat adat, dan keberlanjutan lingkungan. Kepentingan nasional dan hak masyarakat adat bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Negara justru berkewajiban memastikan keduanya berjalan beriringan, sehingga penguatan ketahanan pangan nasional tidak melemahkan ketahanan pangan lokal dan pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan keberlangsungan ruang hidup masyarakat,” ungkapnya.

Papua Selatan memiliki bentang alam yang didominasi hutan dataran rendah, rawa, lahan gambut, dan ekosistem basah. Ekosistem tersebut berperan penting dalam menjaga kelembapan lanskap dan mengurangi risiko kebakaran. Namun, pembukaan lahan, pembangunan jalan, serta pengeringan rawa dinilai dapat meningkatkan kerentanan wilayah terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Pemantauan titik panas di kawasan PSN pangan, energi, dan air di Papua Selatan selama Januari hingga Juni 2026, serta berlangsungnya deforestasi, menjadi perhatian dalam perdebatan mengenai dampak lingkungan dari pembangunan di wilayah tersebut.

Greenpeace juga mencatat hilangnya sekitar 13 ribu hektare hutan di dua konsesi perkebunan tebu hingga Oktober 2025, dengan estimasi emisi mencapai 5,6 juta ton karbon dioksida (CO₂). Angka emisi tersebut berpotensi meningkat hingga 221 juta ton CO₂ apabila seluruh tutupan hutan alami di Merauke dibuka.

Kerusakan hutan tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati dan kemampuan alam menyerap karbon, tetapi juga dapat mengganggu siklus air. Pembukaan hutan dan perubahan fungsi lahan turut dikaitkan dengan meningkatnya risiko banjir pada musim hujan serta kekeringan pada musim kemarau.

Bagi PMKRI, pembangunan yang mengorbankan ekosistem demi perluasan lahan monokultur bukanlah kemajuan yang berkelanjutan, melainkan utang ekologis yang berpotensi diwariskan kepada generasi mendatang. Dampak tersebut terutama akan dirasakan oleh masyarakat Papua yang hidup paling dekat dengan wilayah terdampak.

PMKRI juga mengingatkan pentingnya nilai-nilai yang terkandung dalam ensiklik Laudato Si’ yang dikeluarkan Paus Fransiskus, yang menegaskan bahwa bumi merupakan rumah bersama yang harus dirawat. Dalam perspektif tersebut, krisis ekologis tidak dapat dipisahkan dari krisis sosial yang memengaruhi kehidupan masyarakat.

Gagasan ekologi integral menempatkan persoalan sosial, ekonomi, dan lingkungan sebagai aspek yang saling berkaitan. Sejalan dengan seruan moral Paus Fransiskus, masyarakat diajak untuk mendengarkan jeritan bumi sekaligus jeritan kaum miskin, serta menghormati keberadaan budaya dan kearifan lokal masyarakat adat.

Deforestasi dalam skala besar dan karhutla di Papua Selatan dinilai menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan tropis Papua, keberadaan spesies endemik, serta kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Oleh karena itu, PMKRI menegaskan bahwa PSN seharusnya dirancang dan dilaksanakan selaras dengan kebutuhan serta karakteristik daerah, dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, lingkungan, dan kemanusiaan.

PMKRI mengingatkan bahwa kedaulatan pangan yang sesungguhnya hanya dapat diwujudkan apabila kelestarian alam dan masyarakat yang hidup berdampingan dengannya tetap dijaga, bukan dikorbankan atas nama pembangunan. (muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
14:03
08:06
08:08
08:29
08:13

Viral