news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra gelar pertemuan khusus dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, pada Selasa (27/10/2026)..
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOne

Bertemu Luhut, Menko Yusril Tegaskan Tak Ada Niat Hapus Kerugian Negara: UU Tipikor Disempurnakan, Bukan Dilemahkan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, gelar pertemuan dengan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan
Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:25 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menggelar pertemuan khusus dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, pada Selasa (27/10/2026).

Pertemuan tingkat tinggi ini berfokus pada diskusi mendalam mengenai penyempurnaan pasal-pasal krusial dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang selama ini kerap memicu polemik penafsiran.

Menko Yusril secara tegas membantah isu yang menyebut pemerintah berencana menghapus unsur "kerugian keuangan negara" dari definisi tindak pidana korupsi.

“Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat. Tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri,” ujar Yusril.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Yusril mengungkapkan bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor saat ini dirasakan terlalu luas tafsirannya, sehingga bertindak menyerupai "pasal sapu jagat" yang dapat menjerat hampir semua aspek pengambil kebijakan.

Kondisi tersebut makin diperparah dengan tumpang tindihnya definisi keuangan negara di pelbagai produk perundang-undangan, seperti UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan UU Perbendaharaan Negara.

"Kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan. Oleh karena itu, demi kepastian hukum di negara kita ini, sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri," jelasnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • Antara

Selain itu, Yusril membeberkan adanya wacana untuk mengeliminasi frasa "perekonomian negara" dari rumusan pasal Tipikor, meski hal tersebut masih dalam tahap diskusi lanjutan dan belum menjadi keputusan final.

Pakar Hukum Tata Negara ini menjamin bahwa proses penyempurnaan UU Tipikor tidak akan sedikit pun mendegradasi atau melemahkan marwah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Langkah perbaikan regulasi dibuat agar batasan perbuatan koruptif menjadi jauh lebih ketat, jelas, dan pasti, sehingga para pejabat maupun pengambil keputusan bisnis tidak diselimuti keraguan dalam menjalankan tugas.

"Jadi tidak ada maksud bahwa akan melemahkan pemberantasan korupsi. Itu menjadi tekad bagi pemerintah kita sekarang dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menegaskan itu. Pemberantasan korupsi tetap merupakan satu program yang utama," tegas Yusril.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
14:03
08:06
08:08
08:29
08:13

Viral