news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Tawuran..
Sumber :
  • Tim tvOnenews

Tawuran Salah Sasaran di Makassar: Anggota TNI Dipanah, Tujuh Remaja Pelakunya Terancam 9 Tahun Penjara

Polrestabes Makassar mengambil tindakan tegas terhadap maraknya aksi tawuran yang meresahkan warga. 
Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:22 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polrestabes Makassar mengambil tindakan tegas terhadap maraknya aksi tawuran yang meresahkan warga. 

Sebanyak belasan pelaku tawuran berhasil diringkus polisi dalam kurun waktu dua hari, termasuk kelompok yang nekat menganiaya seorang anggota TNI di Jalan Pampang, Kecamatan Panakukang, Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengonfirmasi penangkapan tujuh orang pelaku penganiayaan terhadap anggota TNI tersebut. 

"Untuk kasus ini, ada tujuh orang pelaku ditangkap. Empat orang masih di bawah umur dan tiga orang dewasa. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," ujar Arya di Makassar, Selasa (27/10).

Insiden tragis itu terjadi pada Minggu (25/10) dini hari, saat seorang anggota TNI tengah melintas menuju Kawasan Central Point of Indonesia (CPI). 

Korban yang tak tahu menahu soal situasi di lokasi, tiba-tiba dihadang sekelompok pemuda bersenjata tajam di depan Kampus Bosowa, Jalan Urip Sumoharjo.

"Korban ini sedang berangkat keluar dari kesatuannya menuju ke CPI. Saat melintas di depan Kampus Bosowa Jalan Urip Sumoharjo dihadang anak-anak muda yang membawa senjata tajam. Korban lalu dipanah, kena di bagian perut bawah, sudah mendekati selangkangannya," tutur Kombes Pol Arya.

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku berniat melakukan tawuran dengan kelompok lain dan telah membekali diri dengan ketapel serta anak panah (busur). 

Namun, mereka justru salah sasaran dan melukai anggota TNI yang sedang melintas. 

Motif utama para pelaku diketahui adalah aksi balas dendam dan upaya mencari lawan untuk terlibat tindakan kriminal.

Tujuh pelaku yang diamankan yakni R (14), B (16), RS (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18). 

Mereka kini terancam hukuman berat berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hingga 9 tahun penjara karena kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan.

Tak berhenti di situ, di hari yang sama, tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Tim Baracuda juga meringkus delapan orang lainnya di dekat Jembatan Tello, Kecamatan Panakukang, yang tengah bersiap melakukan aksi perang kelompok.

"Setelah diinterogasi, memang mereka semua sudah siap untuk melakukan tawuran dengan membawa ketapel anak panah atau busur, ada juga membawa pisau dapur. Ada juga diamankan dua orang di wilayah Panaikang membawa senjata tajam. Mengakunya jaga diri, tapi niatnya mau tawuran," ungkap Kapolres.

Meskipun beberapa pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan.

Meski ada pengurangan masa hukuman sesuai Undang-undang Perlindungan Anak, Kombes Pol Arya menegaskan bahwa putusan akhir tetap akan ditentukan oleh vonis hakim di pengadilan. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
14:03
08:06
08:08
08:29
08:13

Viral