- Antara
Dibuang ke Hutan dengan Luka Bakar 50 Persen, Begini Kondisi Memilukan ART Banten yang Disiksa Majikan di Malaysia
Jakarta, tvOnenews.com - Nasib tragis menimpa SR (22), seorang asisten rumah tangga (ART) asal Banten yang menjadi korban penyiksaan keji oleh majikannya di Malaysia.
Selama tiga bulan bekerja melalui jalur nonprosedural, SR harus menelan pil pahit berupa kekerasan fisik yang tak manusiawi dari lima anggota keluarga majikannya sendiri.
Duta Besar RI untuk Malaysia, Raden Dato’ Mohammad Iman Hascarya Kusumo, menceritakan bahwa SR ditemukan dalam kondisi memprihatinkan setelah dibuang oleh para pelaku di tengah hutan di Selangor, Malaysia, pada 16 Oktober 2026.
Beruntung, warga yang menemukannya segera melarikannya ke pos polisi terdekat, yang kemudian berujung pada aksi cepat KBRI Kuala Lumpur dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
Luka Fisik dan Trauma Mendalam
Kondisi fisik SR saat ditemukan benar-benar memilukan. Dubes Iman mengungkapkan bahwa SR mengalami siksaan brutal, mulai dari pemukulan di kepala dan badan, disabet rotan, hingga disiram air panas.
“Korban mengalami pemukulan, penyiraman air panas, penyabetan, pemukulan di kepala, di badan, di kuping disabet dengan rotan. Sampai pecah ya kupingnya. Istilah medisnya itu cauliflower ear. Jadi kuping seperti bunga kol, saking bengkak,” ujar Dubes Iman, Rabu (28/10).
Saat pertama kali dilarikan ke rumah sakit, dokter mencatat luka bakar di tubuh SR mencapai hampir 50 persen. Korban juga kerap diberi makan tidak layak selama masa penyiksaan.
SR mengaku bingung dengan alasan majikan yang menuduhnya mencuri uang atau salah memberikan obat, yang diduga hanyalah akal-akalan pelaku.
Kondisi Terkini: Mulai Bisa Tertawa
Setelah menjalani perawatan intensif, kondisi SR kini jauh membaik. Luka bakarnya telah menyusut di bawah 10 persen dan ia telah menjalani pengobatan infeksi serta pemasangan kulit sintetis.
Secara psikologis, SR mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Saat dijenguk oleh jajaran KBRI pada Selasa (27/10), SR terlihat sudah lebih tenang, bahkan mampu tertawa dan bergurau.
Keinginan SR saat ini pun sangat sederhana; ia ingin makan mie instan goreng dan segera pulang ke rumahnya di Banten.
“Korban kini sudah merasa nyaman, bisa tertawa dan bergurau," ujarnya.
"Jadi insyaallah dalam minggu-minggu ini akan dilepas (dari RS) dan akan masuk ke dalam internal protection order untuk PDRM,” tambah Dubes Iman.
Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Terkait keadilan bagi korban, Dubes Iman menegaskan bahwa pemerintah Indonesia mengawal ketat proses hukum terhadap kelima majikan dan satu agen penyalur tenaga kerja ilegal tersebut.
"Pasal yang akan dikenakan adalah pasal terberat dengan ancaman hukuman 20 tahun,” tegas Dubes Iman.
Proses pembacaan dakwaan terhadap para pelaku dijadwalkan akan berlangsung pekan ini.
Dubes Iman pun kembali mengingatkan seluruh calon pekerja migran untuk selalu menggunakan jalur resmi yang terdaftar di sistem pemerintah.
Hal ini sangat krusial agar negara dapat memberikan perlindungan maksimal bagi hak-hak pekerja di luar negeri.
"Berangkat melalui jalur yang resmi dengan prosedur yang resmi yang dimonitor oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ujarnya. (ant/dpi)