news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Penanganan Karhutla..
Sumber :
  • Antara

Polri Tetapkan 245 Orang Tersangka Kasus Karhutla, Modus Sengaja Bakar Hutan untuk Buka Lahan

Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 245 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla seluas 5.859,12 hektare di sejumlah wilayah Indonesia. Polda yang banyak mendapatkan laporan polisi, yaitu Polda Kalimantan Barat ada 68 laporan polisi.
Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:27 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan sebanyak 245 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 5.859,12 hektare di sejumlah wilayah Indonesia.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan penetapan tersangka ini berasal dari adanya 287 laporan polisi terkait kasus karhutla yang dilaporkan di sejumlah Polda jajaran.

“Kami telah membuat 287 laporan polisi ya dengan luasan hutan yang terbakar seluas 5.859,12 hektare. Kemudian tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh Polda-Polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka,” kata Asep, dalam konferensi pers, Kamis (29/10/2026).

Asep menerangkan, dalam penetapan tersangka ini, tercatat wilayah Polda yang banyak mendapatkan laporan polisi, yaitu Polda Kalimantan Barat ada 68 laporan polisi.

“Wilayah yang paling banyak atau Polda yang paling banyak membuat laporan polisi atau memproses tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, yaitu Polda Kalbar sebanyak 68 laporan polisi,” jelas Asep.

Selain itu, di Polda Riau ada sebanyak 59 laporan polisi, Polda Kalimantan Tengah terdapat 43 laporan polisi, Polda Sumatera Selatan 42 laporan polisi, dan Polda Kalimantan Timur ada 30 laporan polisi.

Asep menyebutkan modus operandi yang dilakukan para tersangka ini adalah sengaja membakar hutan untuk membuka lahan.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka antara lain baik secara sengaja ataupun lalainya untuk membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan kebakaran hutan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kemudian disangkakan Pasal 69 dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Persangkaan pasal ini berdasarkan masing-masing perbuatan atau modus operandi yang dilakukan oleh tersangka perorangan,” jelasnya. (ars/nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral