- Pexels/Ahsanjaya
Resmi! Kemnaker Umumkan Aturan BSU 2026, Bantuan Rp900 Ribu Cair November–Desember
tvOnenews.com - Kabar terbaru mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 akhirnya membawa kepastian bagi pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan terbaru yang mengatur besaran bantuan, kriteria penerima, hingga batas upah pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang
Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Berdasarkan dokumen Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemnaker, peraturan tersebut ditetapkan sekaligus diundangkan pada 28 Oktober 2026. Aturan ini juga tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 732 dan berstatus berlaku.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.
Dana untuk keseluruhan periode tersebut dibayarkan sekaligus sehingga setiap penerima yang memenuhi ketentuan memperoleh Rp900.000.
Lantas, kapan BSU 2026 mulai dicairkan? Siapa saja yang berhak menerima bantuan Rp900.000 tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya.
Jadwal Pencairan BSU 2026 November–Desember
Kemnaker telah mengumumkan perkiraan waktu penyaluran BSU 2026 melalui akun Instagram resminya, @kemnaker, pada Kamis (29/10/2026).
Dalam unggahan tersebut, kementerian menyampaikan bahwa pencairan bantuan direncanakan berlangsung pada November hingga Desember 2026.
"Kapan rencana pencairannya? November-Desember 2026," tulis Kemnaker dalam unggahannya.
Bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember. Dengan skema pembayaran sekaligus, penerima akan memperoleh total Rp900.000.
Adapun penyaluran direncanakan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia (Persero).
Kemnaker juga mengingatkan pekerja agar memastikan rekening bank yang digunakan tetap aktif sehingga proses penyaluran tidak mengalami kendala.
"Pastikan rekeningmu selalu aktif ya, agar penyaluran berjalan lancar," tulis Kemnaker.
Meski periode pencairan telah diumumkan, pekerja perlu memahami bahwa November–Desember merupakan rentang waktu rencana penyaluran, bukan tanggal pasti dana masuk ke rekening. Waktu penerimaan setiap pekerja dapat berbeda mengikuti proses verifikasi dan mekanisme distribusi.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2026?
Tidak semua pekerja otomatis memperoleh bantuan subsidi upah. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi calon penerima sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.