news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • Pexels/Ahsanjaya

Resmi! Kemnaker Umumkan Aturan BSU 2026, Bantuan Rp900 Ribu Cair November–Desember

Kemnaker resmi menerbitkan aturan BSU 2026 sebesar Rp900 ribu. Simak jadwal pencairan, empat syarat penerima, hingga cara cek status bantuan.
Senin, 2 November 2026 - 06:04 WIB
Reporter:
Editor :

4. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Persyaratan berikutnya adalah calon penerima bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dengan demikian, pekerja swasta yang memenuhi persyaratan lainnya termasuk kelompok yang berpeluang mendapatkan BSU 2026.

Namun, terpenuhinya seluruh kriteria tersebut belum otomatis menjamin bantuan akan diterima. Pemerintah tetap melakukan verifikasi dan penetapan penerima sesuai mekanisme yang berlaku.

Cara Cek Status Penerima BSU 2026

Pekerja dapat memantau informasi penerimaan BSU melalui situs resmi Kemnaker. Berikut langkah yang dapat dilakukan:

- Buka laman bsu.kemnaker.go.id melalui peramban di ponsel atau komputer.

- Periksa apakah fitur pengecekan penerima BSU 2026 sudah tersedia.

- Jika sistem meminta NIK, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.

- Ikuti petunjuk verifikasi yang ditampilkan.

- Klik tombol pengecekan status apabila fitur tersebut tersedia.

- Periksa informasi hasil pencarian dan ikuti petunjuk resmi berikutnya.

Apabila laman belum dapat diakses atau belum menampilkan informasi terbaru, pekerja sebaiknya menunggu pembaruan dari Kemnaker. Jangan menggunakan situs alternatif yang belum terverifikasi hanya karena menawarkan pengecekan lebih cepat.

Pekerja juga dapat memeriksa informasi kepesertaan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan data upah yang dilaporkan perusahaan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Waspadai Link Palsu Mengatasnamakan BSU

Seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap pencairan BSU 2026, pekerja perlu berhati-hati terhadap tautan palsu yang beredar melalui WhatsApp maupun media sosial.

Jangan sembarangan mengeklik tautan yang meminta NIK, PIN, kata sandi, atau kode OTP. 

Pemerintah juga tidak mengharuskan pekerja membayar biaya administrasi kepada pihak tertentu untuk memperoleh bantuan.

Pastikan informasi mengenai jadwal, persyaratan, dan mekanisme pencairan berasal dari kanal resmi Kemnaker. 

Jika menerima pesan yang mencurigakan, jangan langsung menyebarkannya sebelum memastikan kebenarannya.

(tsy)

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral