news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • Pexels/Ahsanjaya

Resmi! Kemnaker Umumkan Aturan BSU 2026, Bantuan Rp900 Ribu Cair November–Desember

Kemnaker resmi menerbitkan aturan BSU 2026 sebesar Rp900 ribu. Simak jadwal pencairan, empat syarat penerima, hingga cara cek status bantuan.
Senin, 2 November 2026 - 06:04 WIB
Reporter:
Editor :

Berikut persyaratan yang perlu diperhatikan pekerja.

1. Warga Negara Indonesia dan Memiliki NIK

Calon penerima BSU 2026 harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Persyaratan tersebut dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Data identitas pekerja perlu sesuai dengan dokumen kependudukan agar dapat dicocokkan dalam proses verifikasi.

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026

Pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.

Status kepesertaan pada periode tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan calon penerima bantuan.

Karena itu, pekerja disarankan memeriksa kembali data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Apabila terdapat ketidaksesuaian, pekerja dapat berkoordinasi dengan bagian personalia atau HRD perusahaan.

3. Menerima Upah Maksimal Rp3,5 Juta atau Mengikuti Upah Minimum Daerah

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan batas upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.

Namun, terdapat ketentuan khusus bagi pekerja yang bekerja di daerah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) lebih tinggi daripada Rp3,5 juta.

Dalam kondisi tersebut, batas upah disesuaikan dengan UMK atau UMP yang berlaku dan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh sesuai ketentuan peraturan.

Sebagai gambaran, sejumlah batas upah yang tercantum dalam lampiran peraturan antara lain:

Wilayah kerja: DKI Jakarta
Batas upah BSU: Rp5.800.000

Wilayah kerja: Kabupaten Bekasi
Batas upah BSU: Rp6.000.000

Wilayah kerja: Kota Bekasi
Batas upah BSU: Rp6.000.000

Wilayah kerja: Kota Medan
Batas upah BSU: Rp4.400.000

Wilayah kerja: Kota Surabaya
Batas upah BSU: Rp5.300.000

Dengan ketentuan tersebut, pekerja di wilayah yang memiliki upah minimum lebih tinggi dari Rp3,5 juta tetap berpeluang menerima BSU selama penghasilan yang menjadi acuan tidak melampaui batas yang ditetapkan untuk wilayahnya.

Perlu diketahui, upah yang diperhitungkan bukan sekadar perkiraan penghasilan yang diterima pekerja. 

Acuannya adalah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem lembaga tersebut.

Komponen upah yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap. Karena itu, kesesuaian data yang dilaporkan perusahaan menjadi hal penting dalam proses penentuan penerima. 

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral