news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Irwasum Polri, Komjen Pol. Asep Edi Suheri..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Tiga Orang Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Irwasum Polri: Murni Oknum, Bukan Kebijakan Polri

Tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto. 
Selasa, 3 November 2026 - 21:57 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto. 

Irwasum Polri, Komjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan, kasus yang menyeret tiga tersangka ini murni dilakukan oleh dirinya, bukan kebijakan dari institusi Polri.

“Sehingga hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Asep, di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).

Lebih lanjut, Asep menerangkan, saat ini proses pemeriksaan sedang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri dan Div Propam Polri.

Hal ini sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK tingkat Mabes Polri.

“Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” jelasnya.

Kemudian, Asep menegaskan, Polri juga telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Asep menegaskan, dalam hal ini Polri memastikan bahwa saat ini pelayanan terhadap masyarakat masih berjalan seperti biasa.

“Kami juga memastikan bahwa pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” terangnya.

Untuk diketahui, Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto. 

Hal ini diungkapkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, saat konferensi pers, di Bareskrim Polri, pada Selasa (3/11).

“Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manage-proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

Jenderal Polisi Bintang Tiga ini menyebutkan bahwa para tersangka diduga telah melakukan penyadapan secara ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI, Prabowo Subianto hingga pejabat negara lainnya.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ucapnya.

Lebih lanjut, Asep menerangkan, terdapat satu orang lainnya yang saat ini masih dalam pemeriksaan dan berstatus sebagai saksi, yaitu berinisial SU. (ars/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral