news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Target Paripurna 15 Desember 2026.
Sumber :
  • istimewa

DPR Gelar RDPU RUU Perampasan Aset, PB PII Dukung Sembari Layangkan 7 Rekomendasi

PB PII menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI guna menyerahkan rekomendasi strategis terhadap RUU Perampasan Aset di Gedung Nus-
Rabu, 4 November 2026 - 21:36 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com, Jakarta – Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI guna menyerahkan kajian akademis serta rekomendasi strategis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Dalam forum tersebut, Ketua Umum PB PII Amsal menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen krusial dalam memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus menjamin pemulihan kerugian keuangan negara secara efektif.

"Korupsi bukan hanya persoalan kerugian keuangan negara, tetapi juga merupakan tindakan yang merampas masa depan generasi muda. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan justru hilang akibat praktik korupsi," papar Amsal di hadapan jajaran Komisi III DPR RI.

PB PII dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI untuk menyampaikan pandangan, kajian akademis, serta rekomendasi terhadap RUU Perampasan Aset, Rabu (4/11/2026), di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.
Sumber :
  • Tangkapan layar

7 Rekomendasi PB PII

Kendati mendukung penuh percepatan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut, PB PII memberikan syarat ketat agar pelaksanaannya tetap mengedepankan due process of law, transparansi, serta pengawasan peradilan yang akuntabel guna mencegah kesewenang-wenangan aparat.

PB PII secara tegas menolak perampasan aset secara administratif dan sepihak tanpa putusan pengadilan resmi. PII menyodorkan tujuh rekomendasi, antara lain:

1. Kejelasan Definisi dan Ruang Lingkup Aset: Menjangkau aset digital, tidak berwujud, hingga hasil pengembangan aset.

2. Pengawasan Peradilan Ketat: Seluruh tindakan paksa wajib mengantongi izin dan validasi yudisial.

3. Perlindungan Pihak Ketiga Beritikad Baik: Menjamin hak pasangan, ahli waris, kreditur, dan korban.

4. Kejelasan Standar Pembuktian: Beban pembuktian keterkaitan aset pidana berada penuh pada negara.

5. Pengelolaan Aset Transparan: Menggunakan penilai independen dan lelang terbuka.

6. Jaminan Ganti Rugi: Bagi pihak yang mengalami kesalahan perampasan atau penyusutan nilai aset.

7. Harmonisasi Regulasi: Menyelaraskan aturan dengan KUHP Baru, UU Penyesuaian Pidana, dan KUHAP Baru.

Lebih lanjut, PB PII mengingatkan DPR agar mengantisipasi kejahatan keuangan modern seperti penyembunyian aset melalui mata uang kripto, korporasi cangkang, hingga nominee lintas negara.

Amsal juga membunyikan alarm peringatan agar RUU Perampasan Aset tidak melenceng menjadi instrumen represi politik atau alat penargetan selektif terhadap kelompok tertentu.

Untuk itu, PII mendesak perluasan ruang praperadilan, pengawasan berkala DPR, serta pelarangan insentif finansial langsung bagi aparat dari hasil barang rampasan.

"PB PII ingin memastikan bahwa negara hadir secara tegas terhadap hasil kejahatan, tetapi tetap cermat dalam melindungi hak warga negara. Kita membutuhkan undang-undang yang kuat dalam memberantas korupsi, sekaligus bermartabat dalam menjunjung tinggi konstitusi," tegas Amsal memungkas pemaparannya.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral