- AI ChatGPT
Cara Cek Bansos Pemerintah November-Desember 2026, Mulai PKH, BPNT hingga Bantuan Beras
tvOnenews.com - Sejumlah program bantuan atau bansos pemerintah masih berlanjut hingga penghujung 2026.
Bantuan tersebut mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), bantuan pangan beras, Program Indonesia Pintar (PIP), hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Memasuki November 2026, penyaluran PKH dan BPNT telah memasuki tahap 4 untuk periode Oktober–Desember.
Sementara itu, bantuan pangan beras dialokasikan sebanyak 10 kilogram per bulan selama tiga bulan sehingga penerima memperoleh total 30 kilogram.
Masing-masing program memiliki sasaran, persyaratan, nominal, dan mekanisme pencairan yang berbeda.
Karena itu, masyarakat perlu mengetahui ketentuan setiap bantuan agar tidak keliru memahami jadwal maupun status kepesertaan.
Perlu diketahui, meskipun penyaluran tahap 4 sudah berlangsung, pemerintah belum mengumumkan tanggal pencairan PKH dan BPNT secara serentak.
Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai proses administrasi dan kesiapan masing-masing wilayah.
Selain itu, status sebagai penerima belum tentu berarti bantuan sudah masuk ke rekening. Masyarakat perlu mengecek informasi penyaluran melalui kanal resmi atau bank penyalur.
Daftar Bansos yang Berlanjut hingga Akhir 2026
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp31,8 triliun untuk sejumlah program bantuan hingga akhir 2026.
Bantuan tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu keluarga berpenghasilan rendah.
Berikut sejumlah program yang perlu diperhatikan pada kuartal IV atau periode Oktober–Desember 2026:
PKH: bantuan tunai bersyarat bagi keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria program.
BPNT atau Program Sembako: bantuan senilai Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 untuk alokasi tiga bulan.
Bantuan pangan beras: alokasi 10 kilogram per bulan yang dirapel menjadi 30 kilogram untuk tiga bulan.
PIP: bantuan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
BSU: bantuan subsidi upah sebesar Rp900.000 bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.
Sementara itu, kelanjutan BLT Kesra pada kuartal IV 2026 belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.
Masyarakat sebaiknya menunggu pengumuman resmi pemerintah sebelum menganggap program tersebut kembali disalurkan.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan sosial tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan. Besaran bantuan disesuaikan dengan komponen penerima yang tercatat dalam satu keluarga.
Program ini juga memiliki ketentuan yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban di bidang kesehatan dan pendidikan. Sasaran penerima diprioritaskan berdasarkan data sosial ekonomi serta kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Berikut nominal bantuan PKH untuk satu tahap atau periode tiga bulan berdasarkan kategori penerima:
Ibu hamil atau nifas
Rp750.000
Anak usia dini 0–6 tahun
Rp750.000
Siswa SD/sederajat
Rp225.000
Siswa SMP/sederajat
Rp375.000
Siswa SMA/sederajat
Rp500.000
Penyandang disabilitas berat
Rp600.000
Lanjut usia 60 tahun ke atas
Rp600.000
Nominal tersebut merupakan besaran bantuan per kategori dalam satu tahap. Jumlah yang diterima setiap keluarga dapat berbeda bergantung pada komponen yang memenuhi ketentuan.
Pencairan PKH dapat dilakukan melalui jalur yang ditetapkan untuk masing-masing wilayah. Berikut beberapa mekanisme pengambilan bantuan:
- Melalui ATM bank Himbara: penerima dapat menarik dana menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PIN di ATM bank penyalur, seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.
- Melalui teller bank: penerima dapat mendatangi kantor cabang bank penyalur dengan membawa dokumen identitas dan KKS sesuai ketentuan.
- Melalui PT Pos Indonesia: penerima mengambil bantuan di kantor pos atau lokasi penyaluran yang tercantum dalam undangan.
- Melalui KDKMP: penyaluran melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai diuji coba di sejumlah wilayah yang telah memenuhi kesiapan operasional.
Penerima perlu memastikan terlebih dahulu lokasi dan mekanisme pencairan yang berlaku di daerah masing-masing.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT atau Program Sembako merupakan bantuan sosial untuk membantu keluarga penerima memenuhi kebutuhan pangan.
Bantuan ini memiliki nilai Rp200.000 per bulan. Jika disalurkan sekaligus untuk periode tiga bulan, penerima memperoleh total Rp600.000 pada tahap 4.
Sasaran BPNT ditetapkan berdasarkan data sosial ekonomi dan kriteria penerima yang berlaku.
Keluarga pada desil 1–4 dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial PKH dan Sembako, tetapi posisi desil tidak otomatis menjamin seseorang memperoleh bantuan.
Bagi penerima yang memperoleh bantuan melalui rekening KKS, pencairan dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Pastikan saldo bantuan sudah masuk ke rekening KKS.
- Siapkan kartu KKS dan PIN.
- Datangi ATM bank penyalur.
- Masukkan kartu dan PIN dengan benar.
- Pilih menu penarikan tunai.
- Masukkan nominal yang ingin ditarik sesuai saldo yang tersedia.
- Ambil uang dan kartu setelah transaksi selesai.
Selain melalui ATM, pencairan juga dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia apabila penerima ditetapkan menggunakan jalur tersebut.
Penerima perlu mendatangi lokasi sesuai undangan dan membawa dokumen identitas yang diminta petugas.
3. Bantuan Pangan Beras 30 Kg
Bantuan pangan beras juga menjadi salah satu program yang dialokasikan untuk periode akhir 2026.
Dalam skema yang disampaikan, bantuan diberikan sebanyak 10 kilogram per bulan untuk Oktober, November, dan Desember.
Dengan demikian, penerima memperoleh total 30 kilogram beras sekaligus.
Program ini menyasar sekitar 33,24 juta penerima dengan prioritas keluarga yang masuk kelompok kesejahteraan terbawah.
Penyaluran dilakukan melalui Perum Bulog bersama pihak terkait di daerah.
Masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima dapat mengikuti prosedur pengambilan berikut:
- Datang ke lokasi penyaluran sesuai informasi atau undangan yang diterima.
- Siapkan KTP dan surat undangan apabila dipersyaratkan.
- Tunjukkan dokumen kepada petugas untuk proses verifikasi.
- Petugas melakukan pencocokan data, termasuk pemindaian kode batang apabila sistem tersebut digunakan.
- Setelah data dinyatakan sesuai, penerima dapat mengambil bantuan beras.
Lokasi penyaluran dapat berbeda di setiap daerah, misalnya kantor kelurahan, lokasi yang ditentukan pemerintah setempat, atau titik distribusi lainnya.
Apabila penerima tidak dapat hadir, pengambilan oleh anggota keluarga atau pihak yang mewakili perlu mengikuti ketentuan dan dokumen yang ditetapkan petugas setempat.
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan berupa uang tunai bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan ini ditujukan untuk membantu kebutuhan personal pendidikan dan mencegah anak putus sekolah.
Pada akhir 2026, proses pengusulan dan penetapan penerima PIP dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan satuan pendidikan.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen juga telah menetapkan jadwal verifikasi dan pengusulan calon penerima PIP fase II 2026 pada 15–22 Oktober 2026.
Orang tua atau peserta didik dapat memeriksa status penerimaan melalui laman resmi SIPINTAR dengan menyiapkan NIK dan NISN.
Cara cek penerima PIP 2026:
- Buka laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
- Pilih bagian Cari Penerima PIP.
- Masukkan NISN peserta didik.
- Masukkan NIK sesuai data kependudukan.
- Isi kode keamanan atau CAPTCHA yang muncul.
- Klik tombol untuk mengecek penerima.
- Tunggu hingga sistem menampilkan informasi status bantuan.
Apabila nama peserta didik belum ditemukan, orang tua dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan data pada sistem pendidikan sudah sesuai.
Perlu diperhatikan, status sebagai calon penerima atau masuk dalam SK Nominasi tidak selalu berarti dana sudah dapat dicairkan.
Pencairan dilakukan setelah peserta didik ditetapkan sesuai ketentuan dan rekening penyaluran telah aktif.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp900.000
BSU merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan kepada pekerja atau buruh untuk membantu menjaga daya beli.
Program BSU 2026 direncanakan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan nilai bantuan Rp900.000.
Jumlah tersebut berasal dari bantuan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan yang dibayarkan sekaligus.
Berbeda dari informasi yang masih berupa rencana, ketentuan BSU 2026 telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026.
Regulasi yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026 tersebut mengatur sejumlah persyaratan penerima, termasuk batas upah maksimal Rp3,5 juta atau menyesuaikan upah minimum daerah apabila nilainya lebih tinggi.
Ketentuan lainnya mencakup status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Agustus 2026 serta pengecualian bagi aparatur sipil negara, anggota TNI, dan Polri.
Besaran bantuan ditetapkan Rp300.000 per bulan untuk tiga bulan, dengan pembayaran sekaligus dan mengacu pada ketersediaan anggaran.
Meski demikian, pekerja tetap perlu menunggu informasi teknis penyaluran dan penetapan penerima dari pemerintah.
Informasi resmi dapat dipantau melalui kanal Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk laman https://bsu.kemnaker.go.id/.
(tsy)