- tim tvOne
Selain Indonesia, Ini 7 Negara Dengan Cuti Melahirkan Terpanjang
Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani, belum lama ini telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) tentang penambahan cuti hamil dan cuti melahirkan bagi ibu.
Sebelumnya dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja penetapan cuti melahirkan hanya tiga bulan. Puan mengusulkan cuti hamil dan melahirkan menjadi 6 bulan, selain itu ada juga masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
“Kami sedang memperjuangkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Dimana nanti sang ibu hamil akan mendapat cuti dari 3 bulan menjadi 6 bulan,” ujarnya.
RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Selain itu, perubahan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan. Namun adanya perubahan peraturan cuti melahirkan tersebut mendapat respon pro dan kontra di masyarakat.
Tidak hanya di Indonesia, terdapat negara-negara dengan peraturan cuti hamil dan melahirkan terpanjang di dunia. Berikut negara tersebut :
1. Tiongkok
Sebuah provinsi di barat laut Tiongkok yaitu Provinsi Shaanxi berupaya untuk menambah durasi cuti hamil menjadi hampir satu tahun penuh. Pada saat ini cuti hamil dan melahirkan di kota tersebut mencapai lebih dari 168 hari. Tidak hanya itu, Tiongkok akan mempertimbangkan bagi pasangan yang ingin mempunyai anak ketiga dengan menggandakan jumlah cuti hamil menjadi 30 hari. Hal tersebut dilakukan karena data menunjukkan penurunan dramatis dalam kelahiran di negara tersebut.
2. Denmark
Pada negara makmur ini menetapkan peraturan bagi karyawatinya yang sedang hamil dengan mendapatkan cuti melahirkan selama 4,5 bulan. Tidak hanya itu, selama cuti mereka tetap akan mendapatkan gaji penuh.
3. Bulgaria
Bulgaria memberi ibu hamil cuti melahirkan selama 14,5 bulan. Sama seperti negara lain, Bulgaria juga memberi gaji penuh bagi karyawatinya.
4. Inggris
Negara yang dipimpin oleh Ratu Elizabeth II ini memberikan cuti melahirkan bagi ibu hamil selama 52 minggu atau satu tahun penuh. Dengan panjangnya cuti yang didapat diharapkan untuk bisa memanfaatkan cuti melahirkannya dengan sebaik mungkin. Namun gaji yang dibayarkan tidak sepenuhnya.