Tangkapan layar Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam video konferensi pers yang diterima di Jakarta, Senin (1/8/2022)..
Sumber :
  • ANTARA

Kejaksaan Agung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Lahan Sawit, Kerugian Negara Rp78 Triliun

Senin, 1 Agustus 2022 - 18:08 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung RI menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare. Mereka adalah mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman dan Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi. 

Estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam kasus ini mencapai Rp78 triliun.

"Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau periode 1999 sampai dengan 2008 atas nama RTR (Raja Thamsir Rahman) secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare,” kata Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam video yang diterima di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Burhanuddin juga mengatakan bahwa perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Selain Raja Thamsir Rahman, Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi atau SD sebagai tersangka korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare.

“SD, dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit,” ucap Burhanuddin.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, Burhanuddin mengungkapkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut mencapai Rp78 triliun.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:19
01:51
04:21
03:35
06:40
02:00
Viral