Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Sumber :
  • HO-Humas LPSK

Temuan Terbaru LPSK Setelah Periksa Bharada E: Dia Tak Mahir Menembak, Baru Latihan Tembak 5 Bulan Lalu

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 06:33 WIB

Jakarta - Setelah Bharada E atau Richard Elaizer ditetapkan sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir J, ia kemudian menjalani proses asesmen psikologi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur.

Dalam pemeriksaan itu, Bharada E mengaku bahwa dirinya belum pernah menembak orang sebelum akhirnya terlibat baku tembak dengan sesama rekannya, Brigadir J.

"Dari pengakuan Bharada E, apakah pernah menembak sebelumnya, dan Bharada E mengatakan belum pernah menembak orang ya sebelumnya," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan seperti dikutip dari laman VIVA Pada Sabtu (6/8/2022).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menerangkan aksi baku tembak dilakukan karena Brigadir J kata Bharada E hendak melakukan penembakan terlebih dahulu ke Bharada E.

Pada akhirnya Bharada E mengatakan melepaskan tembakan dari senjata api yang ia pegang.

"Ya kalau alasan dari Bharada E versi Bharada E karena Brigadir J menembak dia," kata dia.

Bharada E Baru Pegang Pistol pada November Tahun Lalu dan Masih Belajar Menembak

Diketahui, Bharada E baru memegang senjata api atau pistol pada akhir 2021 lalu.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi. Kata Edwin, Bharada E juga baru latihan menembak pada Maret 2022 di Senayan.

"Dia baru pegang pistol itu November tahun lalu dan latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan," ujar Edwin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022.

Masih berdasarkan informasi yang diperoleh LPSK, Bharada E bukan merupakan orang atau anggota polisi yang masuk dalam kategori jago menembak.

Namun, Edwin enggan membuka sosok pihak yang memberikan informasi itu ke LPSK.

"Berdasarkan informasi yang kami dapat, Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak. Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yang diperoleh, yang bisa dipercaya," ungkapnya.

Bharada E resmi menjadi tersangka dalam kasus Brigadir J


Bdarada E (Antara)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengumumkan bahwa polisi akan menetapkan Richard Eliezer sebagai tersangka.

"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8) lalu.

Pasal 338 adalah pasal yang dikenakan untuk tindak pidana perampasan nyawa orang lain alias pembunuhan.

Sedangkan Pasal 55 adalah tentang mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan. Sementara Pasal 56 kurang lebih tentang membantu kejahatan atau mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan.

Bila merujuk pasal yang dikenakan, bukan tidak mungkin akan ada tersangka lainnya. Selanjutnya polisi akan langsung menangkap Bharada E setelah penetapan tersangka. 

Di sisi lain, dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan telah melakukan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J. 

Andi Rian menambahkan Richard Eliezer alias Bharada E yang menembak Brigadir J bukan untuk membela diri. Meski demikian, Andi Rian belum bisa merinci terkait motif Bharada E karena akan melakukan penyidikan lebih lanjut. 

"(Bharada E,red) bukan membela diri," imbuhnya. 

Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. 

"Pemeriksaan tidak berhenti sampai sekarang karena akan ada beberapa saksi yang akan kami periksa dalam beberapa hari ke depan," imbuhnya.

Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E Buka Suara


Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga (VIVA/Yeni Lestari)

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mempertanyakan keputusan Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai Tersangka. Pasalnya kliennya masih berstatus saksi.

“Penetapan tersangka diberikan di tanggal 3 sebenarnya, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tanggal 3 itu sudah diumumkan oleh pak Dirtipidum waktu itu bahwa klien kami sebagai tersangka,” kata Andreas di Bareskrim Polri, Kamis 4 Agustus 2022.

Menurut Andreas, ia sangat menyayangkan prosedur penetapan tersangka Bharada E. Andreas menyebut bahwa kliennya akan kooperatif selama proses penyelidikan.

“Nah kemudian ada satu hal yang sangat kami sayangkan sebenarnya kami sangat menerapkan semua prosedur sesuai dengan KUHAP itu dijalankan. Cuma ternyata sebagaimana yang kemarin mendampingi langsung itu pemeriksaan klien kami sebagai saksi baru selesai di tanggal 4 tepatnya jam 1 lewat 2 malam,” ucapnya.

“Jadi kami pertanyakan bagaimana orang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka,” jelas dia.(pdm/Mzn)

 

 

Jangan lupa nonton dan subscribe YoTube tvOnenews:

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral