news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Sumber :
  • istimewa

Ini Laporan Putri Candrawathi yang Membuat Irjen Ferdy Sambo Marah Sehingga Merenggut Nyawa Brigadir J

Putri Candrawathi memberikan laporan kepada suaminya yang berisi tentang tindakan Brigadir J yang melukai harkat dan martabat keluarga ketika di Magelang..
Jumat, 12 Agustus 2022 - 12:43 WIB
Reporter:
Editor :

Kapolri menghentikan kegiatan Satgas Khusus Polri


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghentikan kegiatan Satgas Khusus Polri atau Satgassus Polri. Dia menyebut semua kegiatan Satgassus Polri telah disetop. Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Bapak Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri. Artinya sudah tidak ada lagi Satgassus polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).

Hal tersebut merespons kontroversi soal Satgassus Polri menjadi sorotan publik karena Ferdy Sambo adalah ketuanya. Kini Kapolri membubarkan Satgasus.

Jabatan Sambo sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih ini mendapat sorotan publik. Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga merupakan anggota Satgas tersebut.

Kapolri harus tegas menangani kasus ini sesuai perintah Presiden Joko Widodo," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Penetapan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (lpk/ebs/Mzn)

 


Jangan lupa tonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:39
01:36
06:55
02:07
01:07
01:11

Viral