Bharada E dan mantan Kuasa Hukumnya, Deolipa Yumara.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Beri Perlindungan Darurat, LPSK Minta Bareskrim Kawal Bharada E Selama 24 Jam di Rutan

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 09:42 WIB

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memberikan perlindungan darurat dalam mengawal Bharada E selama 24 jam di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bareskrim dalam melakukan penebalan keamanan terhadap Bharada E selama perlindungan darurat. "LPSK memempatkan tenaga pengawalan kepada yang bersangkutan secara 24 jam di Bareskrim," papar ketua LPSK Hasto pada awak media, Jumat (12/8/2022).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, dalam memutuskan secara formal untuk memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan hal itu akan umumkan hingga pekan depan. "Dalam waktu satu minggu, kemudian akan diputuskan di rapat paripurna, cuma kalau ini dalam waktu yang paling cepat rapat paripurnanya  ini akan segera diputuskan saya kira hari Senin," papar Hasto.

Selain itu dalam melakukan pengamanan mereka juga akan terus melakukan pantauan terhadap Bharada E dan menempatkan pengawal khusus dari tim LPSK. "Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK. Setiap yang terjadi yang harus dijalani oleh yang bersangkutan LPSK akan memantau 24 jam," tandasnya.

Diketahui LPSK telah memberikan perlindungan darurat pada Bharada E setelah Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dan anggota LPSK Achmadi mendatangi Bareskrim pada Jumat,(12/8/2022).

Perlindungan darurat itu dilakukan setelah yang bersangkutan mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam mengungkap dan memberi informasi mengenai kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (pag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral