Kolase foto Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kelima Pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Berperan Ajak Ketiga Tersangka Lain dan Korban Masuk ke Rumah Dinas

Minggu, 21 Agustus 2022 - 21:15 WIB

Jakarta - Perkembangan terbaru kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Putri Candrawathi kini menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J menyusul empat tersangka lain yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR,  dan KM asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terseret dalam pusaran kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat, memiliki peran yang kuat.

Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan Brigadir J penuh dengan skenario. Kasus yang bergulir sebulan terakhir ini telah menyita perhatian publik, hingga Presiden Jokowi memberi himbauan kepada Kapolri agar kasus diusut tuntas dibuka secara terang benderang, jangan ada yang ditutup-tutupi agar Lembaga Kepolisian kembali meraih kepercayaan masyarakat.

Misteri kematian anggota polisi bernama Nofriansyah Yosua Hutabarat sedikit demi sedikit terungkap, dan telah memasuki babak baru setelah istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan menjadi tersangka, Minggu (21/8/2022).

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Kolase tvOnenews.com)

Putri Candrawathi resmi menjadi tersangka dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menyusul tersangka lainya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, dan KM.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto secara resmi mengumumkan penetapan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral