Ferdy Sambo.
Sumber :
  • kolase TvOnenews.com

Keputusan Sidang Kode Etik Sudah Bulat, Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tak Lagi Diproses Polri

Jumat, 26 Agustus 2022 - 21:02 WIB

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebut banding yang diajukan Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan bentuk akal-akalan dari tersangka.  

Hal itu disampaikan Kamaruddin saat melayangkan Laporan Polisi (LP) ke Bareskrim Polri terkait laporan palsu yang dilayangkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.  

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). 

Kamaruddin menjelaskan pihaknya turut serta mengapresiasi langkah Polri yang telah melakukan sidang kode etik terhadap mantan eks Kadiv Propam Polri itu.  

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Ist)

Bahkan, pihaknya turut meminta Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tak menghiraukan banding yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo terkait putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) tersebut. 

Keluarga sangat apresiasi. Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PDTH. Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan," ungkapnya.  

Diketahui, dalang pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik profesi Polri pada Kamis (25/8/2022) selama 18 jam.  

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral