Suasana persidangan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/9/2022)..
Sumber :
  • ANTARA

Mantan Dirjen Kemendag Bantah Beri Arahan Khusus Izin Ekspor CPO

Selasa, 27 September 2022 - 17:13 WIB

Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kembali menggelar kasus dugaan korupsi minyak goreng, Selasa (27/9/2022). Di persidangan ini, Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana membantah memberikan arahan untuk perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu terkait persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

"Saya tidak pernah memberikan arahan kepada Farid (Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir) untuk memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu dalam persetujuan ekspor," kata Indra.

Dalam menanggapi bantahan tersebut, Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi menyampaikan bahwa pihaknya yang berhak menilai kebenaran dari dugaan yang merupakan salah satu penilaian jaksa penuntut umum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Soal perlakuan khusus, itu kan penilaian dari penuntut umum dalam berita acara sebagai penilaian (bagi majelis hakim) nanti," ujar Liliek.

Adapun bentuk perlakuan khusus itu sebagaimana dimuat dalam dakwaan jaksa, di antaranya adalah pada 4 Februari 2022, perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas, yaitu PT Agro Makmur Raya dan PT Inti Benua Perkasatama mengajukan persetujuan ekspor, namun ternyata syarat-syaratnya ada yang belum lengkap, seperti dokumen faktur pajak dari ritel.

Meskipun begitu, pada 7 Februari 2022, Indra menerbitkan persetujuan ekspor untuk dua perusahaan itu, yaitu PT Agro Makmur Raya dengan total ekspor 1.490.000 kilogram dan jumlah domestic market obligation (DMO) 298.000 kilogram dan PT Inti Benua Perkasatama dengan total ekspor 11.229.000 kilogram dan jumlah DMO 2.245.800 kilogram.

Selanjutnya pada 7 Februari 2022, Indra Sari juga mengeluarkan persetujuan ekspor untuk PT Wira Inno Mas dengan total ekspor 12.500.000 kilogram dan jumlah DMO 2.500.000 kilogram, tetapi dia tidak memastikan distribusi minyak goreng sampai ke ritel. Berikutnya, untuk PT Mikie Oleo Nabati Industri, persetujuan ekspor yang diberikan mencapai 172.800 kilogram dan jumlah DMO 34.560 kilogram.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral