Putri Candrawathi atau Istri Irjen Ferdy Sambo..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Pengacara Brigadir J Desak Agar Putri Candrawathi Ditahan: Semakin Diduga Merekayasa Kebohongan-kebohongan Lagi

Jumat, 30 September 2022 - 01:57 WIB

Jakarta - Pengungkapan kasus kematian Brigadir J yang diduga direncanakan dan didalangi oleh atasannya sendiri yakni Irjen Ferdy Sambo telah memasuki babak baru, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Adapun Kini Pengacara Brigadir J desak agar Putri Candrawathi ditahan, Jumat (30/9/2022).

Kasus yang telah menyita perhatian publik selama dua bulan terakhir ini, seolah tak berhenti menjadi sorotan karena banyaknya fakta-fakta yang kini belum terungkap, seperti motif pembunuhan, serta munculnya kembali terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang melatarbelakangi pembunuhan dari Komnas HAM

Pengacara Brigadir J Desak Agar Putri Candrawathi Ditahan: Semakin Diduga Merekayasa Kebohongan-kebohongan Lagi..

 

Yohanes selaku pengacara Brigadir J yang juga hadir bersama tim pengacara lainnya serta keluarga mendiang Brigadir J yakni Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat, Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak dan Kekasih Brigagadir J yakni Vera Simanjuntak.

Tim Pengacara keluarga Brigadir J melakukan konferensi pers untuk menerangkan beberapa hal terkait informasi kelengkapan berkas P-21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tim kuasa Hukum ditanyakan soal Putri Candrawathi yang hingga kini belum ditahan, apakah kejaksaan dapat menahan Istri Ferdy Sambo tersebut.

"Sekarang berhubung berkas sudah di tangan jaksa penuntut umum, berarti jaksa penuntut umum sudah memiliki kewenangan untuk menahan, sesuai dengan KUHAP. Walaupun ada serat obyektif dan subyektif,"

"Kami dari tim penasihat hukum meminta agar kejaksaan melakukan penahanan(Putri Candrawathi), demi keadilan" ucapnya dikutip dari Kabar Petang tvOne pada kamis (29/7/2022).

Yohanes Pengacara Keluarga Brigadir J. (ist)

Lebih lanjut, Yohanes mengatakan bahwa demi keadilan Istri dari Ferdy Sambo itu harus segera ditahan, mengingat perannya yang termasuk bagian dari skenario yang dibangun oleh Ferdy Sambo saat awal-awal insiden baku tembak dan terkait dugaan pelecehan seksual.

"Karena apabila tidak ditahan Ibu PC ini akan semakin diduga merekayasa kebohongan-kebohongan lagi. Oleh karena itu demi keadilan dan obyektifitas. Maka sesuai dengan kewenangan dan Undang-undang yang diatur seharusnya kami meminta Ibu PC dilakukan penahanan." paparnya.

Kamaruddin Simanjuntak bertedak rebut kepolisian dari Mafia

Koordinator kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Yohsua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak buka suara terkait proses sidang tersangka Ferdy Sambo Cs bakal digelar setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Menurut dia, agenda sidang Ferdy Sambo menjadi tolak ukur kebenaran akan ditegakkan dari tangan mafia. "Kita harus kompak. Kita harus merebut kepolisian dari tangan mafia-mafia yang suka setor doa (dorongan amplol)," kata Kamaruddin Simanjuntak di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022). 

Kamaruddin menjelaskan pihaknya bakal mengawal terus perkara tersebut hingga P-21 tahap dua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Menurutnya, proses P-21 tahap dua berkas perkara berikut barang bukti dengan para tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan dari penyidik Polri. 

"Kemudian setelah P-21 tahap dua atau P-22, maka paling lambat dua minggu akan dibacakan surat dakwaan di PN Jaksel," jelasnya. 

Selain itu, Kamaruddin mengatakan pihaknya berharap pimpinan PN Jaksel dapat menunjuk majelis sidang dengan baik. 

Sebab, dia mengaku kasus tersebut memerlukan pihak-pihak titipan Tuhan yang harus dijaga. 

"Kita berdoa supaya Tuhan membantu Ketua PN Jaksel untuk menunjuk majelis dengan cara membuat penetapan supaya nanti hakimnya, misalnya 35 atau 7 adalah hakim-hakim yang betul-betul wakil Tuhan," imbuhnya. 

Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bharada E, Bripka RR, dan KM. 

Mereka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, kasus lainnya adalah obstruction of justice atau menghalang-halangi jalannya penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Terdapat 7 orang yang semuanya anak buah dari Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri, diantaranya, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. 

Jangan lupa tonton berita update lainnya dan Subscribe tvOneNews
 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:47
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
Viral