Kasus pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Berdalih! Ferdy Sambo Bantah Perintah Bharada E Menembak Usai Melontarkan Kata 'Hajar', Pengacara: Dia Berbohong

Kamis, 13 Oktober 2022 - 20:00 WIB

Jakarta - Pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo Eks Kadiv Propam Polri. Kabar terbaru, Ferdy Sambo bantah perintah Bharada E menembak usai melontarkan kata 'hajar'. Kamis, (13/10/2022).

Kasus pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat Kini telah bergulir selama lebih dari dua bulan dan masih menjadi sorotan publik atas belum terungkapnya beberapa fakta setelah berkas perkara kelima tersangka lengkap P-21.

Berdalih! Ferdy Sambo Bantah Perintah Bharada E Menembak Usai Melontarkan Kata 'Hajar', Pengacara: Dia Berbohong 

Ronny mengatakan perbedaan pernyataan soal tidak ada perintah penembakan, hanya ‘hajar’ bukan hal baru. Perbedaan pernyataan antara Ferdy Sambo dan Bharada E disebut juga terjadi saat rekonstruksi.

"Tapi, sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah tembak, bukan 'hajar'," tegas Ronny. 

Pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E) menegaskan bahwa keterangan Ferdy Sambo tidak memerintahkan kliennya menembak Brigadir J adalah bohong. Pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukum Sambo itu diyakini hanya pembelaan semata. 

"Itu bagian dari pembelaan mereka terhadap klien dan itu merupakan hal yang wajar dilakukan seorang advokat yang memaksimalkan pembelaan terhadap kliennya," ujar Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Oktober 2022.

Ronny mengaku memiliki catatan yang bisa membantah pernyataan kuasa hukum Ferdy Sambo tersebut. Pertama, soal keberadaan Bharada E sebagai saksi pelaku atau Justice Collaborator (JC) yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut Ronny, pemberian JC ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan persyaratan yang ketat. Dia meyakini ketika Bharada E menjadi JC tentu sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban. 

"Jadi, bukan karena kehendak kami atau klien kami Bharada E, yang menetapkan itu lembaga negara yakni LPSK. Artinya, keterangan yang disampaikan Bharada E sudah diuji LPSK dan memenuhi syarat sesuai dengan UU," katanya.

Ronny meyakini bahwa kliennya yang benar dan Ferdy Sambo yang berbohong. Sebab, dari awal kasus ini telah dibangun lewat kebohongan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu. Seperti, skenario tembak-menembak yang konon mau melindungi Bharada E.

"Harusnya bila mau melindungi anak buah, khususnya Bharada E, maka FS seharusnya tidak melibatkan siapa pun khususnya Bharada E dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J," kata Ronny.

Dia kembali menegaskan apapun yang disampaikan Ferdy Sambo patut diragukan. Masyarakat diminta tak langsung memercayai pernyataan Sambo yang jelas telah diberhentikan tidak hormat dari Polri. 

"Artinya apa, status FS itu menunjukkan kualitas keterangannya yang patut diragukan. Mengapa? FS telah diputus diberhentikan secara tidak hormat sehingga kualitas keterangannya patut diragukan karena sudah diberhentikan dari Kepolisian RI," tutur Ronny. 

Sebelumnya, Kuasa hukum Ferdy Sambo yakni Febri Diansyah menyampaikan bahwa kliennya telah memberikan klarifikasi mengenai penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada saat di Duren Tiga.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Hotel Erian Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022, Febri mengatakan bahwa sebenarnya Ferdy Sambo hanya menyuruh Richard Eliezer atau Bharada E untuk menghajar Brigadir J. 

"FS melakukan klarifikasi tentang kejadiannya, dan memang ada perintah FS pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan itu perintahnya 'hajar chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febry. 

Ferdy yang panik karena tindakan Bharada E yang dianggap salah mengartikan perkataannya, kemudian dia memerintahkan ADC untuk memanggil ambulans.

Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka 

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi.  

Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.     
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka.   

Kabar terbaru, berkas perkara kelima tersangka telah dinyatkan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung, yang berkasnya selanjutnya akan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan pertama.  

Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.   

Tidak hanya itu, sebanyak 97 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (viva/ind)

Jangan lupa tonton berita terbaru lainnya dan Subscribe tvOneNews


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:01
02:16
01:09
01:25
08:57
03:08
Viral