Brigjen Hendra Kurniawan jalani sidang perdana Obstruction of Justice Kasus Brigadir J.
Sumber :
  • Tim tvOne - Julio Trisaputra

Brigjen Hendra Kurniawan Pasrah dan Menuruti Ferdy Sambo, Rp 300 Juta Untuk Mancing Belum Diganti

Kamis, 20 Oktober 2022 - 06:17 WIB

Jakarta - Rabu, (19/10/2022) telah diselenggarakan sidang perdana kepada 6 orang perwira Polri yang telah melakukan perintangan hukum atau Obstruction of Justice pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

6 orang perwira Polri yang menjalani sidang di hari itu adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irvan Widyanto.

Pada persidangan Brigjen Hendra Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa ia ditugaskan oleh Ferdy Sambo untuk menuntaskan kasus tersebut. 

Sebelumnya disebutkan bahwa Hendra telah menyewa sebuah pesawat jet pribadi untuk pergi ke Jambi menemui keluarga Brigadir J. 

Kuasa Hukum Brigjen Hendra, Henry Yosodiningrat menyebutkan bahwa kliennya mengeluarkan uang sewa tersebut dari tabungan pribadinya sebab akan digunakan untuk penyelenggaraan lomba mancing.

Uang untuk Sewa Pesawat Jet Pribadi

Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan telah usai menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam surat dakwaan, Hendra Kurniawan diketahui tengah memancing di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, sebelum mendatangi Ferdy Sambo di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra Kurniawan diminta Ferdy Sambo untuk mengurus peristiwa pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat dengan skenario baku tembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer.

"Itu dia, kan, lagi mancing ditelepon FS untuk datang ke rumah dinasnya. Itu dari dakwaan, ya, bukan saya," kata kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
02:40
02:12
02:15
01:24
01:49
Viral