- Antara
Calon Panglima TNI, Yudo Margono Tanggapi Dugaan Pemerkosaan Prajurit Wanita oleh Oknum Perwira Paspampres
Jakarta - Calon Panglima TNI yang baru saja dinyatakan lolos dan layak menjadi Panglima TNI setelah menjalani fit and proper test dengan Komisi I DPR RI, Laksamana Yudo Margono memberikan tanggapannya terkait dengan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Hal tersebut disampaikan oleh KSAL Laksamana Yudo Margono ketika dirinya baru saja selesai menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau 'fit and proper test' sebagai calon Panglima TNI bersama dengan Komisi I DPR RI pada hari Selasa (2/12/2022).
Belakangan tengah ramai pemberitaan terkait dugaan pemerkosaan yang dialami oleh prajurit wanita Kostrad, Letda Caj (K) GER oleh Oknum TNI yang merupakan seorang Perwira menengah yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Perwira Paspampres yang diketahui berinisial BF itu diduga melakukan pemerkosaan kepada salah seorang perwira muda Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) di Bali pada pertengahan bulan November 2022 lalu.
Kabar tersebut ramai menjadi perbincangan setelah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan jika dugaan pemerkosaan yang dilakukan ole Perwira Paspamres berinisial BF itu sudah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KSAL Laksamana Yudo Margono di Gedung DPR dalam Rangka Fit and Proper Test Calon Panglima TNI, Jumat (2/12/2022). Sumber : tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Maka dari itu Jenderal Andika Perkasa menilai jika yang bersangkutan harus dipecat dari kesatuan. Terlebih, korban masih berasal dari keluarga besar TNI.
"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada," kata Andika Kamis kemarin.
"Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," sambungnya.
Andika juga menegaskan, tak ada kompromi atas tindakan Mayor Infanteri BF. Kata dia, TNI sudah proses hukum tindakan tercela tersebut. Dia bilang Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah proses hukum langsung," ujar Andika.