news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ahli Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik Indonesia, Refly Harun.
Sumber :
  • Istimewa

Perppu Cipta Kerja Tuai Polemik, Refly Harun sebut Mengangkangi Keputusan MK

Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebu
Sabtu, 14 Januari 2023 - 04:50 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Dia mengatakan pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Dia mengatakan terkait ekonomi, Indonesia menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu lebih dari 30 negara sedang berkembang juga sudah masuk dalam daftar IMF, dan 30 negara lainnya mengantre masuk dalam daftar penerima bantuan IMF.

"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," jelasnya.

Airlangga mengatakan Presiden Jokowi juga sudah berbicara dengan Ketua DPR RI terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja sehingga Ketua DPR RI sudah terinformasi. 

"Prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja dan ini berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan MK," ujar Airlangga.

Namun di samping itu, penerbitan Perppu Cipta Kerja menuai polemik. Pasalnya, penerbitan Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 


Presiden RI Joko Widodo saat Berpidato.

Dalam hal itu, Komnas HAM menilai penerbitan Perppu ini tertutup dan tiba-tiba. Bahkan, mirisnya lagi, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menyebutkan, masyarakat baru mendapatkan informasi atas peraturan tersebut pada hari yang sama saat Presiden mengumumkannya kepada publik. 

Tak hanya itu saja, penerbitan Perppu Cipta Kerja ini juga menyita perhatian tokoh-tokoh politik hingga pengamat serta akademisi. Seperti Ahli Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik Indonesia, Refly Harun

Dalam hal ini, Refly Harun menyebutkan penerbitan Perppu Cipta Kerja ini membangkang MK dan begitu mengangkangi MK. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:50
11:46
13:17
04:14
05:49
11:46

Viral