Arsul Sani.
Sumber :
  • PPP

Arsul Sani Harap MA Melihat Kembali Fakta Kasus Indosurya

Minggu, 29 Januari 2023 - 08:38 WIB

Politikus senior PPP itu berpendapat suatu hubungan yang pada dasarnya perdata bukan berarti pasti tidak ada unsur pidananya. 

Menurutnya, bisa jadi hubungan keperdataan kemudian bisa dipidanakan sepanjang memang ada unsur perbuatan curang. Termasuk menipu dengan memberikan janji-janji palsu atau bohong kepada nasabah. 

"Jika ternyata putusan belum menyentuh hal-hal tersebut maka JPU perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut," katanya.

Dia berharap Mahkamah Agung lebih jeli melihat seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti kasus yang merugikan 23 ribu nasabah dengan nilai mencapai Rp106 triliun tersebut.

Dua petinggi KSP Indosurya yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Para petinggi yang dibebaskan itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:57
01:51
06:48
09:30
03:52
01:15
Viral