Arsul Sani.
Sumber :
  • PPP

Arsul Sani Harap MA Melihat Kembali Fakta Kasus Indosurya

Minggu, 29 Januari 2023 - 08:38 WIB

Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Danindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.

Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (24/1/2023).

Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Sidang dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan negara tak boleh kalah dalam menegakkan hukum di kasus KSP Indosurya.

Mahfud bahkan menyebut mungkin kini masyarakat tidak perlu menghormati putusan peradilan tersebut. (hmd/nsi) 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:57
01:51
06:48
09:30
03:52
01:15
Viral