Pakar Hukum Pidana: Tuntutan JPU Untuk Terdakwa OOJ Rendah

Jumat, 3 Februari 2023 - 11:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang para terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat masuk babak nota pembelaan atau pleidoi. 

Enam anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Jumat (3/2/2023). 

Terkait agenda persidangan tersebut, Jamin Ginting selaku Pakar Hukum Pidana memberikan tanggapan yang menilai tuntutan tersebut adalah tuntutan yang rendah. 

Hal itu menunjukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan adanya suatu perbuatan pidana terkait dengan pasal 49 dan 48 UU ITE. 

Maka dari itu menurut Jamin Ginting, terdapat kemudahan bagi penasehat hukum untuk bisa membuktikan segala pasal tersebut memenuhi unsur atau tidak yang dapat meringankan tuntutan awal para terdakwa. Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:30
01:07
03:27
01:35
03:20
01:47
Viral