Pakar: Terdakwa OOJ Tak Mungkin Bebas Tapi Bisa Dilepaskan

Kamis, 9 Februari 2023 - 13:40 WIB

Jakarta,tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang untuk terdakwa 3 terdakwa terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. 

Persidangan ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda sidang duplik atau tanggapan replik penuntut umum untuk 3 terdakwa obstruction of justice. 

Dalam kasus ini juga diketahui para terdakwa meminta untuk dibebaskan dan meminta pihak Majelis Hakim untuk menolak replik dari JPU. 

Terkait hal tersebut, seorang pakar memberikan tanggapan bahwa pembelaan tersebut termasuk 2 hal yang berlawanan ketika menyatakan dakwaannya tidak terbukti, artinya orang yang dituduh itu harus memberikan bukti bahwa tidak melakukan.  

Akan tetapi, jika dirinya melakukan karena perintah jabatan, permintaan itu bukan dibebaskan namun dilepaskan. 

Hal itu dikarenakan para terdakwa melakukan perbuatan namun atas dasar arahan atau perintah dari atasan kepada bawahannya. Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:18
01:54
01:26
03:14
02:13
03:28
Viral