Ricky Rizal Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dijatuhi vonis 13 tahun penjara terkait perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai, terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana pembunuhan berencana.

Dalam persidangan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini (14/2/2023), Hakim Wahyu menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ricky Rizal "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 13 tahun," ucap hakim. 

Dalam menyusun putusan tersebut, pihak hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. 

Hal-hal yang memberatkan tersebut salah satunya adalah perbuatan Ricky Rizal yang telah mencoreng nama baik Institusi kepolisian. 

Selain itu, Majelis Hakim (MH) menilai terdakwa Ricky Rizal berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan pada saat persidangan. Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral