Irjen Pol Sutadi Jelaskan Mengapa Harun Masiku Belum Juga Tertangkap

Kamis, 10 Agustus 2023 - 18:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah lebih dari tiga tahun menjadi buron, tersangka kasus dugaan suap di KPU Harun Masiku tak juga tertangkap. 

Sebelumnya Harun Masiku juga diisukan telah berada di Kamboja. Namun rumor itu dibantah Divisi Hubungan Internasional atau Divhubinter Polri. Harun diyakini masih di Indonesia.

Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn.) Aryo Sutardi menjelaskan bagaimana cara kerja Divisi Hubungan Internasional atau Divhubinter Polri dan juga hubungannya dengan kasus Harun Masiku.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti membuat pertanyaan yang bikin geger. 

Ia mengungkap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku masih berada di Indonesia. 

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024. 

Dia diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan. Tujuannya, supaya KPU menetapkannya sebagai anggota DPR RI. 

Kala itu, Harun mencalonkan diri sebagai anggota legislatif PDI-P dari Daerah Pemilihan (dapil) I Sumatera Selatan. 

Hasil Pemilu 2019 menempatkan Harun di posisi keenam dengan perolehan suara 5.878 di dapilnya. 

Ia kalah telak dari Nazarudin Kiemas, adik almarhum suami Ketua Umum PDI P Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas, yang berhasil meraup 145.752 suara. 

Posisi kedua diisi oleh Riezky Aprilia yang mengantongi 44.402 suara, lalu Darmadi Jufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, dan Diah Okta Sari 13.310 suara.

Namun, sebelum ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. 

Anehnya, Harun yang menduduki urutan keenam justru diajukan PDI-P menggantikan Nazaruddin. 

Padahal, mestinya kursi Nazarudin digantikan oleh calon anggota legislatif (caleg) yang mendapat suara terbanyak kedua yakni Riezky Aprilia. 

Belakangan, terungkap bahwa Harun menyuap Wahyu Setiawan Rp 600 juta untuk bisa menjadi anggota dewan. 

Dalam kasus ini Wahyu Setiawan telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara yang lantas diperberat menjadi 7 tahun oleh Mahkamah Agung (MA). (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:03
01:46
07:04
05:04
05:40
05:59
Viral