Polda Metro Jaya Melanjutkan Klarifikasi Terhadap Semua Pihak Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan

Rabu, 18 November 2020 - 17:35 WIB

Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi terhadap semua pihak yang berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di rumah tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu malam (14/11) lalu. Salah satunya adalah panitia penyelenggara hajatan.

“Kita rencanakan ada enam yang akan kita lakukan pemanggilan untuk undangan klarifikasi. Yang pertama adalah saksi nikah sendiri yang kemarin tidak bisa hadir. Kemudian ada sopir dari tenda, kita bagi beberapa elemen ya, pertama masalah perlengkapan, kemudian juga ada kepanitiaan yang kita undang dan ada beberapa saksi-saksi, yang lain, saksi ahli termasuk di dalamnya, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu, 18 November 2020.

Salah satu yang dimintai klarifikasi adalah ketua panitia hajatan Haris Ubaidillah dan lima orang lainnya.

Meski demikian hanya empat orang yang bisa hadir, dua orang di antaranya tidak bisa penuhi panggilan karena sedang berada di luar kota dan satu orang lain dalam kondisi yang kurang sehat.

"Kalau saksi sopir tenda ini masih ada di luar daerah, saksi nikah tidak bisa hadir karena ada surat sakit dari dokter," tambahnya.

Selain pihak panitia acara, Polda Metro Jaya, Selasa (17/11) telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi dari pihak Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.

HRS juga akan segera dipanggil oleh penyidik Polri untuk memberikan klarifikasi karena pernikahan anaknya bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan.

Selain itu, penyidik juga memanggil rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat, serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas COVID-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.

Sementara itu, polisi menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam undangan klarifikasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan kerumunan massa di Petamburan.

"Jangan ada anggapan bahwa ada kriminalisasi dan sebagainya. Ini masih tahap klarifikasi dalam tahap penyelidikan, itu ujungnya menentukan ada atau tidak pidananya, ini masih jauh tahapannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Rabu.

Tubagus juga mengatakan undangan klarifikasi terhadap Anies Baswedan oleh penyidik kepolisian juga tidak berlebihan.

"Tidak langsung orang diklarifikasi oleh kepolisian atau penyidik kemudian berpotensi menjadi tersangka, jadi berlebihannya dimana?" tambahnya.

Sejauh ini Polda Metro Jaya telah mengklarifikasi sebanyak 14 orang saksi terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.

Menurut Tubagus, undangan klarifikasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilayangkan karena keterangannya diperlukan dalam penyelidikan.

"Penyidik menganggap keterangan gubernur dibutuhkan," ujar Direskrimum.

Tubagus menjelaskan salah satu keterangan Anies yang diperlukan penyidik adalah status Jakarta pada saat kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa tersebut dilaksanakan.

"Status DKI saat kegiatan dilaksanakan itu seperti apa, Apa PSBB-kah? PSBB transisikah? Apa tidak ada PSBB-kah? karena apa?" tambahnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, salah satu materi yang rencananya akan disidik adalah Pasal 93 UU Kekarantinaan dan salah satu pihak yang mempunyai kompetensi terkait materi tersebut adalah gubernur.

"Siapa yang bisa jawab ini? Salah satunya adalah gubernur, di samping pertanyaan lain seperti upaya dan lainnya," kata Tubagus.

Penyidik juga bakal segera memanggil pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab  untuk memberikan klarifikasi mengenai acara yang dihadiri sekitar 7.000 orang itu. (act/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:30
01:07
03:27
01:35
03:20
01:47
Viral