news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Lindungi Anak di Ranah Digital, Kemkomdigi Terbitkan Aturan Teknis PP TUNAS

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:53 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital menggelar rapat koordinasi untuk membahas implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik atau PP Tunas. 

Rapat tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital pada Rabu sore.

Pertemuan ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga atau BKKBN, serta Sekretariat Kabinet.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah kolaboratif antar kementerian untuk mempercepat implementasi PP Tunas dalam melindungi anak-anak di ruang digital.

Pemerintah menargetkan berbagai langkah percepatan dapat dilakukan menjelang 28 Maret mendatang agar perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan lebih efektif.

Menurut Meutya, Indonesia memiliki tantangan besar dalam penerapan aturan tersebut karena jumlah anak di bawah usia 16 tahun mencapai sekitar 70 juta orang.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa implementasi PP Tunas akan melibatkan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. 

Kementerian Dalam Negeri akan mengawal agar program ini masuk dalam perencanaan pembangunan daerah serta menjadi bagian dari program pemerintah di tingkat daerah.

Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi dan monitoring untuk memastikan kebijakan tersebut dijalankan secara optimal di setiap wilayah.

Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan pihaknya mendukung implementasi aturan tersebut melalui penerbitan peraturan menteri yang mendorong terciptanya budaya sekolah yang aman dan nyaman bagi anak.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga mendorong pengaturan penggunaan gawai atau gadget bagi anak melalui prinsip 3S, yakni screen time, screen break, dan screen zone guna membatasi serta mengatur penggunaan perangkat digital di lingkungan sekolah.

Pemerintah berharap implementasi PP Tunas dapat melindungi anak-anak Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital maupun media sosial.

Pemerintah juga mengajak seluruh pihak, termasuk orang tua, masyarakat, dan media, untuk bekerja sama dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif demi melindungi generasi muda Indonesia di ruang digital.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:51
01:13
03:36
02:41
06:52
02:55

Viral