PN Cibadak Menjatuhkan Hukuman Mati Kepada 9 Terdakwa Kasus Penyelundupan Narkoba

Jumat, 9 April 2021 - 09:32 WIB

Sukabumi, Jawa Barat – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah dan sembilan warga negara Indonesia (WNI) karena terbukti bersalah menyelundupkan 402 kilogram narkoba jenis sabu ke Indonesia melalui Sukabumi.

Sidang putusan para terdakwa penyelundupan sabu berbentuk bola itu digelar secara virtual dari PN Cibadak. Mereka dihadirkan dari Lapas Warungkiara dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

"Vonis yang dijatuhkan hakim kepada 13 terdakwa yang merupakan pengedar sabu-sabu jaringan internasional ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang menuntut mereka hukuman mati," kata Humas PN Cibadak Muhammad Zulqarnain di Sukabumi.

Vonis yang dibacakan majelis hakim untuk terdakwa dua WNA yakni Husain dan Samiulah terbukti melanggar pasal 114 ayat UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan telah melakukan tindak kejahatan dengan menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I (sabu).

Kemudian untuk dua terdakwa WNA lainnya juga melanggar pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Sementara sembilan WNI lainnya juga melanggar pasal 114 ayat 2.

Untuk sembilan terpidana mati yang merupakan WNI mempunyai peran masing-masing dalam upaya menyelundupkan sabu-sabu senilai ratusan miliar rupiah ke Indonesia melalui perairan laut Sukabumi.

Adapun tugas WNI tersebut seperti menjadi perantara, ketua kelompok kecil dan kurir yang bertugas mengangkut sabu-sabu hingga masuk ke wilayah Indonesia. Dengan demikian, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada 13 terpidana tersebut membuktikan bahwa negara tidak main-main dalam peredaran gelap narkoba.

Sementara, satu terdakwa lainnya yang merupakan WNI berjenis kelamin wanita tidak dijatuhi hukuman mati, tetapi divonis lima tahun penjara karena terlibat dalam pencucian uang atau melanggar UU RI 8/2010.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto menyambut baik vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan JPU.

"Dari hasil sidang vonis yang digelar secara daring dengan menghubungkan tiga lokasi berbeda, jaksa menyatakan pikir-pikir, terdakwa atau penasehatnya juga menyatakan pikir pikir," katanya.

Ia menambahkan untuk empat WNA terpidana mati, sejak awal menjalani sidang, pihak kedutaan juga menghadirkan penerjemah. Mereka kini masih ditahan di Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi.

Sebelumnya pada Juni 2020, Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di kawasan Sukaraja, Sukabumi dan menyita 402 kilogram sabu senilai Rp400 miliar. Dari hasil pengembangan penyidikan, terungkap belasan orang yang merupakan warga Indonesia dan asing terlibat sindikat internasional peredaran narkotika. (act/ant)

Lihat juga: PENGEDAR SABU DI PARIAMAN MENANGIS KETIKA DITANGKAP POLISI DIRUMAHNYA

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:36
06:06
01:05
01:46
02:38
03:57
Viral