Muncul Usulan Ambang Batas Parlementer 1%
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menggelar pertemuan khusus di Jakarta Pusat untuk membahas aturan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dalam sistem pemilu Indonesia.
Pertemuan tersebut menghadirkan sejumlah tokoh nasional dan ahli hukum guna membahas dampak penerapan ambang batas parlemen terhadap representasi suara rakyat.
Dalam forum itu, para peserta menilai sistem parliamentary threshold saat ini menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO mengatakan pembahasan utama dalam pertemuan tersebut adalah mencari formula agar tidak ada lagi suara rakyat yang hilang akibat aturan ambang batas parlemen.
Menurut Oso, pada pemilu sebelumnya terdapat sekitar 17 juta suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR karena partai politik peserta pemilu tidak memenuhi syarat parliamentary threshold.
Ia menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi demi menciptakan sistem pemilu yang lebih adil dan inklusif.
Dalam diskusi, muncul usulan agar ambang batas parlemen diturunkan hingga satu persen. OSO menilai partai-partai besar tidak perlu khawatir terhadap keberadaan partai kecil karena demokrasi seharusnya memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh suara rakyat untuk terwakili di parlemen.
GKSR menegaskan gerakan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah maupun partai besar.
Mereka menyebut agenda utama yang diperjuangkan adalah mendorong sistem pemilu yang dinilai lebih sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan prinsip keadilan representasi politik.
Hasil pertemuan tersebut rencananya akan disampaikan secara terbuka kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, MPR RI, DPD RI, pemerintah, serta pihak-pihak terkait lainnya sebagai masukan dalam pembahasan sistem pemilu ke depan.
Dalam forum itu juga muncul gagasan agar partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas tetap dapat bergabung membentuk kelompok atau fraksi gabungan di tingkat nasional, serupa dengan mekanisme yang selama ini diterapkan di sejumlah DPRD daerah.
Usulan tersebut dinilai dapat menjadi jalan tengah agar suara pemilih tetap memiliki representasi politik di parlemen nasional.