Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
Jakarta, tvOnenews.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (30/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.
Namun, hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti uang pengganti Rp 809 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara masa penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hakim juga memerintahkan agar Nadiem tetap berada dalam tahanan. Dalam putusan tersebut, barang bukti berupa 66 dokumen dan 96 barang bukti elektronik ditetapkan untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Jurist Tan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara sejumlah barang bukti berupa uang dirampas untuk negara.
Majelis hakim menyebut putusan tersebut tidak diambil secara bulat karena salah satu hakim anggota menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
"Ini bukanlah suatu kelemahan, tetapi merupakan cerminan integritas majelis hakim," kata ketua majelis.
Usai membacakan putusan, majelis hakim menyatakan baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa beserta penasihat hukumnya memiliki hak yang sama untuk menempuh upaya hukum apabila tidak sependapat dengan putusan tersebut.