Nadiem Meminta Hakim Banding Periksa Ulang Bukti dan Saksi
Jakarta, tvOnenews.com - Tim penasihat hukum Nadiem Makarim meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa kembali sejumlah saksi, ahli, dan alat bukti dalam perkara yang menjerat kliennya menjelang sidang banding yang dijadwalkan pada 5 Agustus 2026.
Permintaan tersebut disampaikan dalam memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi. Tim kuasa hukum menilai putusan pengadilan tingkat pertama belum mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut tim penasihat hukum, terdapat sejumlah keterangan saksi dan alat bukti yang dinilai krusial namun belum menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Dalam memori banding tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim memeriksa kembali saksi-saksi yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook.
Kuasa hukum berharap pemeriksaan ulang tersebut dapat memberikan penilaian yang lebih komprehensif terhadap seluruh alat bukti dan fakta persidangan.
Tim penasihat hukum berharap putusan majelis hakim di tingkat banding dapat lebih mencerminkan fakta persidangan. Mereka menilai putusan pengadilan tingkat pertama mengabaikan banyak fakta yang terungkap selama persidangan dalam menyusun dasar pertimbangannya.
Sidang banding dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan berkas perkara berdasarkan memori banding yang telah diajukan oleh pihak terdakwa. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim tingkat banding dapat memberikan penilaian yang lebih objektif terhadap seluruh bukti, keterangan saksi, dan pendapat para ahli yang telah disampaikan selama proses persidangan.