Aktor Revaldo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Jakarta, tvOnenews.com - Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Penetapan tersebut dilakukan Polres Metro Jakarta Barat setelah hasil pemeriksaan urine menunjukkan Revaldo positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.
Polisi menangkap Revaldo di Apartemen Altiz, kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip bekas sabu, dua korek modifikasi, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, dua kotak penyimpanan, serta satu telepon seluler.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Revaldo mengaku membeli sabu seberat setengah gram seharga Rp650 ribu.
Transaksi dilakukan dengan memesan barang secara daring dan membayar melalui transfer bank. Polisi kini memburu pemasok yang disebut Revaldo sebagai pihak yang menjual sabu tersebut.
Kasus tersebut menjadi penangkapan narkoba keempat yang melibatkan Revaldo. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada 2006, 2010, dan 2023 dalam perkara narkotika.
Pada penangkapan kali ini, polisi menjerat Revaldo dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika serta psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pemasok narkotika yang disebut telah diketahui identitasnya.