Usai Ditetapkan Tersangka, Dinar Candy Diperbolehkan Pulang dan Dikenai Wajib Lapor

Sabtu, 7 Agustus 2021 - 14:11 WIB

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Aziz Andriansyah, membenarkan bahwa Dinar miswari atau yang dikenal Dinar Candy, telah diperbolehkan pulang dan hanya dikenai wajib lapor usai menjalani pemeriksaan atas aksi pornoaksi yang dilakukannya saat memprotes perpanjangan PPKM oleh Pemerintah.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:44
02:05
04:10
05:46
01:09
15:57
Viral