Usai Ditetapkan Tersangka, Dinar Candy Diperbolehkan Pulang dan Dikenai Wajib Lapor
Sabtu, 7 Agustus 2021 - 14:11 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Aziz Andriansyah, membenarkan bahwa Dinar miswari atau yang dikenal Dinar Candy, telah diperbolehkan pulang dan hanya dikenai wajib lapor usai menjalani pemeriksaan atas aksi pornoaksi yang dilakukannya saat memprotes perpanjangan PPKM oleh Pemerintah.