Polisi Tangkap Preman yang Peras Pedagang, Diancam Maksimal 9 Tahun Penjara

Kamis, 30 September 2021 - 14:58 WIB

Medan, Sumatra Utara - Seorang preman kerap memeras pedagang dengan disertai ancaman di pasar di Medan kini telah diamankan pihak kepolisian. Pelaku pemerasan adalah BKS alias Hendro, pria 40 tahun yang melakukan pungli dengan menggunakan senjata untuk menakut-nakuti korban di pasar Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, kota Medan.
Video pemerasannya yang menjadi viral di media sosial ini membuat polisi bergerak dan mengamankan pelaku di kediamannya. Selain mengamankan pelaku petugas memanggil korban dan mempertemukan keduanya. Pelaku yang merupakan preman kampung kerap meminta uang sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 ke tiap pedagang perharinya.
Pelaku yang dipidanakan atas kasus pemerasan dan pengancaman kini harus mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:56
11:04
11:40
06:22
01:41
28:24
Viral