Hore! UMKM Berpenghasilan Dibawah Rp500 Juta Bakal Bebas PPh
Jumat, 8 Oktober 2021 - 16:28 WIB
Jakarta - Kabar gembira, bagi anda pelaku usaha UMKM melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak yang baru disahkan DPR, pemerintah menghapus tarif final setengah persen untuk UMKM dengan pendapatan maksimal Rp500 juta pertahun di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kebijakan ini sebagai keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). “Saya ingin sampaikan juga bahwa Undang-Undang HPP ini memberikan keberpihakan kepada UMKM,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RUU HPP secara virtual.
Sebelumnya, pelaku usaha UMKM tetap dikenai pajak final sebesar 0,5% berapapun penghasilan mereka per tahun. Namun, dengan berlakunya Undang-Undang HPP pelaku usaha kecil, ultra mikro, mikro, dan kur yang peredaran brutonya dibawah Rp500 juta pertahun tak lagi membayar tarif final setengah persen tersebut. (adh)