Curi Ponsel Demi Anaknya Belajar Online, Pelaku Dibebaskan Atas Dasar Kemanusiaan

Kamis, 11 November 2021 - 09:28 WIB

Garut, Jawa Barat - Comara Saeful (41), tersangka kasus pencurian telepon genggam untuk kepentingan belajar online sang anak dibebaskan dari segala tuduhan. Pembebasan tersangka atas dasar kemanusiaan.
Sukacita dan haru dirasakan tersangka Comara Saeful 41 yang mengetahui jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Garut Jawa Barat atas dasar kemanusiaan membebaskan dirinya dari jeruji besi setelah satu bulan lebih ditahan.
Buruh serabutan warga Kampung Kubang, Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong, Garut, Jawa Barat ini terpaksa mencuri telepon genggam di kantor desa setempat karena terdesak kepentingan sang anak yang kelas 6 sekolah dasar ini untuk belajar online dan tak mampu membelinya.
“Buat belajar anak dan saya butuh beras. Pas saya mau pulang lihat HP saya ambil karena anak minta terus HP dan saya nggak mampu beli buat belajar anak,” ungkap Comara dengan suara bergetar.
“Alasannya memang yang bersangkutan ingin sekali memiliki HP tersebut untuk anaknya yang sekolah daring. Pelaku Comara juga baru pertama kali dia melakukan karena dia tidak mampu sampai meminta beras ke kepala desa,” kata Kajari Garut, Neva Sari SUsanti.
Kendati demikian, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Comara ini tidak mencapai Rp2,5 juta.  Akhirnya, tersangka Comara Saeful dapat menghirup udara bebas mulai hari ini, (10/11/2021).
Sebelumnya, kejadian ini terjadi pada 8 September 2021 lalu. Saat itu Comara datang ke kantor desa untuk meminta jatah beras bagi orang miskin, saat itulah dirinya melihat sebuah telepon genggam tergeletak di atas meja dan diambilnya. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral