Pinjol Banyak yang Merugikan, Jokowi Digugat ke Pengadilan

Kamis, 18 November 2021 - 09:40 WIB

Jakarta - Diwakili lembaga bantuan hukum Jakarta, belasan warga negara Indonesia dari berbagai profesi mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit)  terkait penyelenggaraan pinjol kepada Presiden Joko Widodo.
Gugatan perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini lantaran penggugat menganggap negara telah gagal dalam mengawasi penyelenggaraan pinjaman online.
Pinjaman online marak dimanfaatkan warga di masa pandemi. Kondisi ekonomi yang sulit lantaran banyak pemutusan pekerjaan dan tutupnya sejumlah usaha membuat sebagian masyarakat seperti tak punya pilihan selain untuk menggunakan jasa pinjol. Jasa yang bukannya solutif malah kini justru membuat hidup mereka lebih terpuruk.
Hal tersebutlah yang memunculkan berbagai masalah di masyarakat. Tidak sedikit dari mereka yang meminjam justru terjerat bunga tinggi dan mencekik. Para peminjampun harus mengalami teror psikis.
Menurut pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sirait, LBH Jakarta mencatat dalam kurun waktu 3 tahun ini sedikitnya ada enam hingga tujuh orang nekat bunuh diri lantaran depresi terjerat hutang pinjol.
Tidak hanya Presiden Jokowi, penggugat juga menggugat Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Ketua DPR Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate dan juga Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertanggungjawab.
"Sebenarnya permasalahan pinjaman online ini sudah lama terjadi. Kita bisa lihat begitu bahwa bisnis pinjaman online setidaknya sudah berkembang sejak tahun 2013 dan sejak tahun 2013 sampai sekarang tidak ada aturan yang sebenarnya komprehensif menjawab kebutuhan masyarakat. Kalau kita belajar dari sejarahnya, 2013 itu bahkan OJK sempat membuat statement bahwa pinjaman online itu sesuatu yang sifatnya bodong," papar Jeanny.
Beberapa hal krusial yang menurut LBH Jakarta gagal diatur oleh pemerintah adalah terkait bunga yang tanpa batas dan kealpaan negara untuk mempersiapkan aturan yang komprehensif baik bagi debitur maupun kreditur.
"Berbagai upaya sudah dilakukan oleh publik. Audiensi lalu kemudian bersurat bahkan mengirimkan risalah kebijakan  yang sudah diriset sama masyarakat sipil. Tapi pada akhirnya itupun tidak menggugah hati pemerintah untuk segera membuat kebijakan yang komprehensif dan menjawab kebutuhan publik. Maka gugatan itu dijadikan pilihan untuk mendesak dan mendorong pemerintah membuat aturan," tegasnya. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:31
02:44
03:34
06:26
09:41
20:11
Viral