Polisi Gerebek Pabrik Miras Ilegal di Pati, Satu Pelaku Masih Buron

Senin, 13 Desember 2021 - 20:22 WIB

Pati, Jawa Tengah - Polres Pati menggerebek rumah produksi miras ilegal yang dioperasikan oleh KL (46 tahun) warga Tuban, Jawa Timur, yang omzet produksi araknya itu mencapai ratusan juta. Diduga KL memproduksi miras ilegal bekerja sama dengan rekannya, yakni GWN yang saat ini masih buron. Diketahui, tempat produksi miras tersebut berada di Dukuh Tlogowiru, Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.

KL mengaku belajar memproduksi miras oplosan berbahan gula merah, beras, dan cairan kimia secara otodidak dari temannya yang juga memproduksi miras oplosan jenis arak. Hasil produksinya dijual mulai Rp350 ribu sampai Rp450 ribu per dus. Hingga meraup omzet sekitar Rp100 juta per bulan.

Berdasarkan penggerebekan polisi, berhasil ditemukan sejumlah alat produksi dan pengoplos miras jenis arak termasuk alat-alat penyulingan. Sebanyak 2.360 botol siap dikemas beserta beberapa drum untuk mengoplos.

Sementara itu, dari hasil pengecekan Labfor Polda Jawa Tengah kadar alkoholnya tinggi yakni sekitar 25 persen. Sedangkan dari pengembangan kasus, masih ada satu tersangka yang dalam pencarian orang atau DPO berinisial GWN yang merupakan anak pemilik rumah yang dijadikan pabrik miras ilegal tersebut. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral