MK Tolak Permohonan Uji Materiil Tentang Presidential Threshold

Jumat, 25 Februari 2022 - 09:21 WIB

Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil ambang batas pemilihan presiden (presidential threshold) yang diatur di pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Ada tujuh permohonan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi karena tidak memiliki kekuatan hukum dan dinilai tidak merugikan hak konstitusional pemohon.

Enam permohonan dengan pokok pasal 222 mengenai presidential threshold dan satu pemohon dengan pokok pasal 21 mengenai syarat usia calon anggota KPU.

Permohonan oleh sejumlah tokoh antara lain Gatot nurmantyo dan Ferry Juliantono ini dinilai tidak berkedudukan hukum dan pemohon tidak dirugikan hak konstitusionalnya. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral