Sidang Tuntutan Munarman, Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara

Senin, 14 Maret 2022 - 23:49 WIB

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana terorisme dengan terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam atau FPI yaitu Munarman pada hari ini, (14/3/2022).

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa. Menurut jaksa, Munarman dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal-pasal pemberantasan tindak pidana terorisme.

Munarman dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa yakni Munarman dianggap tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan teroris dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Menurut JPU, berdasarkan fakta-fakta persidangan Munarman terbukti terlibat dalam kegiatan bai'at ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan dan Deli Serdang, Sumatera Utara tahun 2015 lalu. Namun, dengan tuntutan 8 tahun penjara ini Munarman dan kuasa hukum menilai bahwa jaksa penuntut umum tak serius dalam memberikan tuntutan dan menguatkan dugaan bahwa kasus Munarman memang bukan murni dari hukum.

"Saya rasa pihak jaksa kurang serius jadi kita tertantang, kita pikir hukumannya hukuman mati maka kita santai aja karena hal seperti ini kita tahu bukan murni dari hukum," ucap Azis Yanuar selaku Kuasa Hukum. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral