Ancaman Pemblokiran Aplikasi Jadi Buah Bibir, Sebenarnya Apa Itu PSE?

Selasa, 19 Juli 2022 - 13:34 WIB

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengancam akan memblokir perusahaan teknologi populer seperti Google, WhatsApp, hingga Instagram. Ancaman ini berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik atau PSE lingkup privat yang wajib dipatuhi oleh perusahaan teknologi.

Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Privat atau PSE baik lokal maupun asing harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan Perundang-undangan paling lambat 20 Juli 2022.

Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. 

Secara definisi PSE adalah setiap orang, penyelenggaraan negara, badan usaha, dan masyarakat yang mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna untuk keperluan dirinya dan atau keperluan pihak lain.

PSE kemudian terbagi menjadi dua yakni PSE lingkup privat dan PSE lingkup publik. Perbedaannya terletak pada sifat penyelenggara. PSE selingkuh publik berarti penyelenggaranya adalah instansi negara. Sementara PSE lingkup privat penyelenggaranya adalah pribadi atau swasta.

PSE lingkup privat inilah yang kemudian menjadi target Kemenkominfo karena masih banyak perusahaan elektronik yang tidak terdaftar. Perusahaan wajib melakukan pendaftaran agar konformasi gambaran umum pengoperasian sistem elektronik serta perlindungan data pribadi pengguna sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Dengan adanya kewajiban ini maka sejumlah aplikasi populer seperti WhatsApp, Instagram, hingga Google terancam diblokir pemerintah. Pasalnya hingga kini perusahaan-perusahaan teknologi tersebut belum juga mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
07:59
02:28
01:48
06:43
06:09
Viral