ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Perkara dugaan korupsi di balik pemblokiran dan penghapusan konten judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika segera memasuki tahap tuntutan.
Namun, nama mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi belum pernah dipanggil sebagai saksi meski disebut dalam persidangan oleh para terdakwa.
Satu persatu fakta menyeruak, satu persatu terdakwa bicara terbuka perihal kasus dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Kominfo terkait penanganan konten judi online kini mendekati akhir.
Jaksa dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap para mantan pejabat eselon dan staf khusus yang kini duduk di kursi pesakitan pada 9 Juli mendatang.
Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah terdakwa menyebut segala keputusan terkait sistem pemblokiran hingga vendor penyedia layanan tak mungkin berjalan tanpa restu menteri. Nama Budi Ari Setiadi pun mencuat.
Sementara Fredy Alex Damanik, Wakil Ketua Umum Projo berkali-kali telah menyampaikan bahwa Menteri Budi Arie siap dipanggil menjadi saksi dalam persidangan jika memang diperlukan.
Selain itu, menurutnya, apa yang disampaikan para saksi sejauh ini hanya omon-omon tanpa ada bukti kuat.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, persidangan dapat menjadi kesempatan Menteri Budi Ari untuk memberikan klarifikasi atas desas-desus dugaan keterlibatan mantan Menteri Kominfo tersebut dalam pusaran judi online.
Namun demikian, Budi Arie tak dapat hadir tanpa undangan baik dari pihak jaksa maupun hakim.