MK Tolak Penggunaan Ganja Medis

Rabu, 20 Juli 2022 - 17:58 WIB

Jakarta - Harapan para pasien untuk menggunakan ganja demi kebutuhan medis secara legal akhirnya pupus. Mahkamah Konstitusi atau MK akhirnya menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

jalan panjang yang ditempuh Santi Warastuti, ibu pejuang ganja medis untuk anaknya akhirnya kandas di tangan Mahkamah Konstitusi. Upaya Santi untuk bisa menggunakan ganja bagi pengobatan anaknya secara legal akhirnya tidak bisa terwujud.

Legalisasi penggunaan ganja medis di tanah air akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang putusannya Majelis Hakim MK hari ini menolak seluruh gugatan yang diajukan para penggugat tentang uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam penjelasannya ketua MK Anwar Usman mengaku sejumlah pendapat ahli menunjukkan bahwa penggunaan narkotika Golongan 1 untuk keperluan terapi berpotensi Sangat tinggi untuk mengakibatkan ketergantungan.

Sebelumnya Santi Warastuti bersama-sama dengan enam pihak menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Mereka berharap gugatan ini bisa melegalkan penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:13
01:51
04:09
02:08
26:44
05:12
Viral