23 Koruptor Bebas, Benarkah Korupsi Masih Dianggap Kejahatan Luar Biasa?

Minggu, 11 September 2022 - 10:28 WIB

Jakarta - Pekan pertama September 2022, sederet terpidana kakap kasus korupsi menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat. Mereka dibebaskan dari bui karena disebut telah menjalani dua pertiga masa pidana penjara dan dikurangi sejumlah remisi.

Salah satunya adalah Ratu Atut Chosiah yang terjerat dua kasus korupsi, dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan 8 bulan remisi dari jumlah total hukuman 9 tahun penjara.

Koruptor lainnya yang juga bebas dari penjara adalah mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ia dijatuhi vonis 4 tahun bui. Namun baru 13 bulan mendekam di penjara Pinangki sudah dinyatakan bebas bersyarat.

Lalu mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli juga dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan ditahan sejak April 2018. Selain itu ada juga Suryadharma Ali yang menghirup udara bebas setelah ditahan sejak April 2015. 

Mantan menteri agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 hingga 2013 dan penyalahgunaan dana operasional menteri.

Selain itu ada mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar yang merupakan terpidana penerima suap dari pengusaha daging impor. Ia ditahan sejak Januari 2017 dan dinyatakan bebas bersyarat pada 6 September 2022.

Meskipun tak lagi mendekam di penjara, para terpidana kasus korupsi ini belum bebas secara murni. Mereka harus menjalani wajib lapor selama masa pembebasan bersyarat.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:36
01:13
10:09
07:45
09:41
04:03
Viral